Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

PJT Tolak Penggratisan Askes Bendungan Lahor Karangkates, DPRD Kabupaten Malang Bawa Persoalan ke Pemerintah Pusat

Biyan Mudzaky Hanindito • Kamis, 18 Juni 2026 | 13:33 WIB

 

RDPU di gedung DPRD Kabupaten Malang kemarin (17/6)
RDPU di gedung DPRD Kabupaten Malang kemarin (17/6)

 

KEPANJEN – Polemik pungutan terhadap kendaraan yang melintasi bendungan lahor, Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung belum berakhir. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar DPRD Kabupaten Malang kemarin (17/6) belum menghasilkan solusi. Oleh karena itu, legislator berencana membawa persoalan ke pemerintah pusat.

”Harapan kami, semoga ada solusi dan masalah ini bisa islah. Apakah nanti ada jalan pintas lain atau apa. Kami juga akan mengawal perkara ini ke pemerintah pusat dan DPR RI,” ujar Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Malang Sudarman di sela RDPU.

Dalam hearing tersebut, hadir Perum Jasa Tirta (PJT) I dan PT Xfresh Citra Perkasa selaku operator portal bendungan. Selain itu, hadir pula LBH No Viral No Justice Cak Sholeh yang mendampingi Hadi Wiyono, 48, warga yang ditetapkan sebagai tersangka perusakan fasilitas di bendungan.

Polemik berawal dari laporan PJT I ke polisi. Perusahaan pelat merah itu melaporkan Hadi Wiyono alias Pak Dur. Pada 30 Maret lalu, Pak Dur bersama warga membuka paksa portal Bendungan Lahor.

Aksi tersebut wujud protes sebagian warga terhadap kebijakan PJT I yang memungut biaya untuk setiap kendaraan yang melintas di atas bendungan. Untuk mobil dipungut Rp 3.000, sedangkan motor Rp 1.000.

Pungutan sudah berlangsung puluhan tahun. Pembayaran mulanya secara manual. Kemudian beberapa bulan lalu, sistem pembayaran diubah. Pengendara yang melintas tidak lagi bisa membayar secara manual, tapi harus menggunakan kartu atau uang elektronik.

Perubahan sistem pembayaran tersebut lah yang memicu reaksi kelompok Pak Dur. Mereka membuka paksa portal, kemudian mempersilakan kendaraan melintas tanpa membayar. Aksi Pak Dur yang membuka paksa portal itulah yang ditengarai melakukan perusakan sejumlah fasilitas, kemudian berujung laporan polisi.

Dalam RDPU tersebut, penasihat hukum Pak Dur, M Sholeh SH mengatakan, penarikan uang kepada di bendungan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Pihaknya menyamakan Bendungan Lahor dengan Jembatan Suramadu untuk digratiskan.

“Sejak 2019 Suramadu digratiskan untuk meringankan beban warga Surabaya dan Madura. Tapi bendungan ini lebih lama dibangun, sejak dulu masyarakat ditarik tanpa tahu jadi apa uangnya (hasil pungutan),” kata dia.

Sholeh menyebut bahwa tidak semua orang yang melewati jalan bendungan adalah wisatawan. Oleh karena itu tidak perlu dipungut biaya.

Mengenai alasan hasil pungutan untuk biaya perawatan bendungan, pihaknya menawarkan solusi tanpa membebani warga. Misalnya memanfaatkan dana hasil pengelolaan air, atau meminta APBD Kabupaten Malang dan Blitar.

“Anggap lah BUMN ini tekor, Pemda bisa memberikan subsidi karena warganya lewat situ,” katanya.

Menanggapi M. Sholeh, Direktur Operasional PJT I Milfan Rantawi menegaskan bahwa jalan di atas bendungan bukan jalan umum. Tapi jalan inspeksi bendungan yang hanya boleh dilewati dengan izin. “Izin ya dari kartu itu. Begitu tap, data yang ada di kartu masuk secara nasional terkait masuk pukul berapa dan ke mana. Ditunjang juga kamera CCTV,” kata dia.

Dia meyakini, penerapan pembayaran merupakan langkah pengamanan objek vital nasional (obvitnas). Soal memanfaatkan dana lain untuk perawatan bendungan, Milfan mengatakan bahwa aset PJT bukan kewenangan daerah yang bisa memakai APBD.

“Kami di bawah pemerintah pusat langsung. Kami juga punya kewenangan untuk memanfaatkan barang milik negara yang diamanahkan pada kami,” kata dia.

Dalam rapat itu juga disinggung soal perbedaan antara Malang dan Blitar. Di sisi Blitar, portal digratiskan, sementara di Malang tetap membayar. Milfan menjelaskan, sisi Blitar bukan kewenangan PJT.

“Itu memang kewenangan Pemkab Blitar. Sejak 1990-an sudah ada kesepakatan bahwa sisi sana dikelola Pemkab,” imbuh dia.

Pihaknya juga menyebut bahwa warga sekitar bendungan juga digratiskan lewat bendungan. Pada akhir rapat, pihaknya berkeberatan menggratiskan. Menurut dia, peraturan yang berlaku bisa dimanfaatkan untuk menarik bayaran.(biy/dan)

Editor : Mahmudan
#Karangkates Sumberpucung #polemik Bendungan Lahor #bendungan lahor