KEPANJEN, RADAR MALANG - Setelah tidak bisa dilaksanakan Pilkades hampir dua tahun, tahun ini lima desa di Kabupaten Malang bakal menggelar Pilkades Antar Waktu (PAW). Kelima desa tersebut adalah Argosuko di Kecamatan Poncokusumo, Sukolilo di Kecamatan Wajak, Amadanom di Kecamatan Dampit, Pandanrejo di Pagak), dan Wandanpuro di Bululawang.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Ira Kuswan dari mengatakan, tahapan PAW sudah berjalan di masing-masing desa. Pihaknya bersama tim fasilitasi kecamatan juga telah menerbitkan SK serta memberikan pedoman teknis pelaksanaan tahapan ke panitia desa. “Kalau bisa, lima desa tersebut meram pungkan PAW dalam kurun waktu tiga bulan ke depan,” ujarnya.
Baca Juga: Tahun Depan, 310 Desa di Kabupaten Malang Ikut Pilkades Serentak
Berbeda dengan pilkades reguler yang melibatkan seluruh warga secara lang sung, mekanisme PAW lebih mengedepankan sistem musyawarah. Nantinya, perwakilan pemilih bakal mengikuti musyawarah tersebut. Masing-masing desa memiliki jumlah pemilih yang berbeda tergantung jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“ Forum musyawarah tersebut akan berupaya mencapai mufakat untuk menentukan sosok pemimpin baru di desa,” terang pejabat eselon III B Pemkab Malang itu. Namun jika dalam forum tersebut terdapat anggota yang menolak atau tidak tercapai mufakat, maka mekanisme pemilihan akan dialihkan melalui pemungutan suara (voting).
Seperti diberitakan, terdapat enam desa yang mengalami kekosongan kursi Kades hampir 3-4 ta hun. Yakni Desa Gondanglegi Kulon yang kosong sejak 2022. Kemudian Desa Purwodadi, Pandanlandung, Parangargo, Tulungrejo, serta Kanigoro yang kosong sejak 2023.
Baca Juga: Polres Batu Terjunkan 230 Personel Amankan Pilkades
Selain itu, ada lima desa yang tak punya Kades definitif sejak 2024. Yakni Desa Glanggang, Peniwen, Pojok, Wandanpuro, dan Ampeldento. Sedangkan desa yang kosong sejak 2025 ada tujuh. Yakni Desa Pandanrejo, Amadanom, Talok, Sukolilo, Kemantren, Tamansatriyan, serta Argosuko.
Sebagai informasi, perubahan undang-undang terkait masa jabatan Kades sudah disahkan. Sehingga masa jabatan Kades akan bertambah dua tahun. Dari yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun. Dengan demikian, pemdes dapat menggelar PAW. Sebab, PAW hanya dapat dilakukan jika sisa masa jabatan Kades lebih dari setahun. “Keputusan pelaksanaan PAW juga berada di tangan BPD. Jadi sesuai dengan kesiapan masing-masing desa juga,” pungkasnya. (yun/dan)
Editor : A. Nugroho