Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Inilah Alasan Aparat Penegak Hukum Memelototi Area Parkir dan PKL Stadion Kanjuruhan Malang

Biyan Mudzaky Hanindito • Selasa, 23 Juni 2026 | 17:08 WIB
Deretan lapak PKL di kompleks Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Malang (BIYAN MUDZAKY HANINDITO/RADAR KANJURUHAN)
Deretan lapak PKL di kompleks Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Malang (BIYAN MUDZAKY HANINDITO/RADAR KANJURUHAN)

 

KEPANJEN – Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di area Stadion Kanjuruhan, Kepanjen menyita perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang. Aparat penegak hukum (APH) itu pun menawarkan legal opinion (LO) mengenai penataan parkir maupun lapak PKL di kompleks stadion.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Malang Muis Ari Guntoro SH MH mengatakan, legal opinion tersebut sudah dipaparkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada awal Juni lalu.

“LO ini inisiatif dari seksi datun kejari sendiri, bukan permohonan Pemkab Malang. Ini berdasar pada pengamatan kami di lapangan,” terang dia.

LO yang dibuat adalah terkait penataan parkir dan PKL Stadion Kanjuruhan. Tujuannya untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari fasilitas tersebut. Muis mengatakan bahwa masih banyak yang perlu diperbaiki di dua segmen.

Untuk PKL, dia melanjutkan, kejaksaan melihat bahwa area depan atau tepi jalan masih ada beberapa PKL yang berjualan. Walaupun di pinggir jalan terpampang papan berisi tulisan dilarang berjualan. Hal itu dinilai membuat kesan kumuh bagi pengguna jalan yang melintas.

“Seharusnya dimasukkan ke dalam, apalagi kalau di sana ada event, pasti meningkatkan ekonomi bagi mereka sekaligus bisa jadi potensi PAD,” kata Muis.

Khusus parkir, Muis menyebut bahwa urusan perparkiran merupakan ranah Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang. Akan tetapi, pihaknya melihat masih ada kesemrawutan tata kelola di dalamnya.

“Kami mendapati di dalam itu masih ada parkir perorangan. Di situ kami menyampaikan dalam LO ini, sebaiknya menggandeng pihak ketiga kemudian diberi portal satu pintu,” imbuh dia.

Dia mengetahui bahwa wacana pemasangan portal untuk parkir di Stadion Kanjuruhan sedang digarap oleh Pemkab Malang. Namun, sampai sekarang prosesnya belum diketahui sampai mana.

Oleh karena itu, Muis bakal mengirim LO tersebut ke Pemkab.

“Karena ini inisiatif dari kami sendiri, maka LO ini sifatnya tidak mengikat. Kami akan segera mengirim LO ini ke Pemkab untuk menjadi pertimbangan mereka dalam menentukan arah kebijakan penataan di dalam area Stadion,” tandas dia. (biy/dan)

Editor : Mahmudan
#PKL stadion Kanjuruhan Malang #Kejaksaan Malang #stadion kanjuruhan