KEPANJEN, RADAR MALANG – Hutan seluas 185,2 hektare (Ha) di Bumi Kanjuruhan bakal dikelola secara resmi oleh masyarakat. Lokasinya menyebar di 64 desa se-Kabupaten Malang. Pelepasan ratusan hektare lahan sebagai sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 287 Tahun 2025.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang Abdul Qodir kemarin (24/6). Persetujuan pelepasan kawasan hutan dalam rangka Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH).
”Setelah tahap pembahasan trayek batas ini selesai, proses selanjutnya yakni pelaksanaan tata batas di lapangan. Ini dilakukan demi memastikan seluruh aspek spasial maupun yuridis benar-benar clear and clean,” ujar Qodir kemarin (24/6).
Baca Juga: Di Malang, Hutan Lebih dari 4 Ribu Hektare Rusak
Dia berharap, proses yang dilaksanakan secara kolaboratif antara pemerintah pusat, pemda, dan kecamatan dapat berjalan lancar. Sehingga masyarakat yang memenuhi syarat dapat memperoleh kepastian hukum atas lahan yang selama ini dikuasai.
”Tujuan akhir bukan hanya penerbitan sertifikat hak atas tanah, tetapi juga menghadirkan keadilan agraria sekaligus mendukung pembangunan daerah. Demi menjaga keseimbangan fungsi ekologis kawasan hutan,” imbuh pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati (Wabup) Malang Lathifah Shohib menegaskan, pelepasan kawasan hutan tidak berarti membuka pemanfaatan lahan secara bebas. Program PPTPKH bertujuan menyelesaikan konflik penguasaan tanah, memberikan kepastian hak bagi masyarakat, serta membuka akses penguatan ekonomi warga.
Di sisi lain, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan kelestarian kawasan hutan.
Baca Juga: Inilah Daftar Kawasan Hutan di Malang yang Jadi Langganan Pembalakan Liar
“Hal terpenting adalah program PPTPKH tidak boleh merusak kawasan hutan, melainkan menata ulang pemanfaatan ruang agar berjalan seimbang,” kata politisi PKB itu.
Dia menegaskan, pemkab harus mampu memetakan wilayah yang dapat dikelola untuk kesejahteraan masyarakat. Menurut dia, Kabupaten Malang memiliki kondisi geografis yang rentan terhadap bencana hidrometeorologi.
Oleh karena itu, dia melanjutkan, penetapan batas kawasan harus dilakukan secara cermat, akurat, dan bertanggung jawab. Pemerintah ingin memastikan pemanfaatan ruang berjalan seimbang antara kepentingan masyarakat dan fungsi ekologis kawasan hutan. Dengan begitu, program reforma agraria dapat berjalan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.(yun/dan).
Editor : Mahmudan