KEPANJEN – Masih banyak reklame ilegal alias tidak berizin di Bumi Kanjuruhan. Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang mencatat ada 82 reklame yang ditengarai ilegal.
Sementara jumlah reklame mengacu data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang ada 717 titik reklame tetap atau permanen.
“Untuk wajib pajaknya sejumlah 130 perusahaan,” ujar Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara.
Pada 2026 ini, dia melanjutkan, target pajak reklame ditetapkan Rp 5,1 miliar. Terhitung Januari hingga akhir Juni ini terealisasi belum separo.
“Baru tercapai 25,15 persen,” sebut pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.
Secara angka, dia menyebut terealisasi Rp 1,2 miliar. Terdiri atas Rp 240 juta untuk setoran Juni, sedangkan sisanya Rp 1 miliar setoran lima bulan.
“Penetapan besaran pajaknya ditentukan dari luas reklame dan lokasinya,” sebut Made.
Berdasar Perda Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023, dia mengatakan, ada dua tarif retribusi untuk reklame di kompleks olahraga, taman rekreasi, terminal, dan sungai. Pertama, tarif pemakaian tanah atau bangunan untuk reklame permanen dikenakan Rp 6 ribu per meter.
Kedua, pemanfaatan untuk panggung reklame sebesar Rp 350 per meter dalam sehari. Ada lagi tarif retribusi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dengan harga satuan Rp 30 ribu per meter persegi per satu billboard.
Apabila disandingkan antara data Bapenda sebanyak 717 titik dengan data dari DPMTPSP Kabupaten Malang, yang tergolong reklame terbatas ada 60 titik. Artinya, yang permanen ada 657 titik.
Terpisah, Kepala DPMPTSP Kabupaten Malang Subur Hutagalung mengatakan, dari angka yang begitu banyaknya, masih ada reklame yang tergolong ilegal.
“Sejak Januari sampai hari ini (kemarin, Juni, 29/6) ada 82 reklame yang ditengarai tidak berizin. Semuanya reklame tetap,” kata dia.
Jumlah itu menyebar. Subur mengatakan jumlah tersebut adalah hasil identifikasi tim DPMPTSP di lapangan. Pihaknya mengakui bahwa pendirian reklame konstruksi tersebut kadang kala tidak mengajukan izin.
“Tahu-tahu kami dapat laporan, misalnya dibangunnya di Pujon, itu tidak izin ke kami,” imbuh dia.
Namun tidak menutup kemungkinan di kecamatan yang tergolong urban seperti Kepanjen juga ditemui. Seperti yang didirikan di depan Kepanjen Eye Center di Desa Ngadilangkung. Dalam pengamatan wartawan koran ini di lokasi, reklame ukuran 4 x 2 meter itu sudah dipasang tanda ‘reklame dalam pengawasan’.
Subur menambahkan, 82 reklame, termasuk di depan Kepanjen Eye Center sudah dilaporkan ke Satpol PP Kabupaten Malang.
“Memang kami laporkan ke Satpol PP agar dilakukan penindakan hukum. Kalau sudah dipasang tanda dalam pengawasan artinya sudah ditindak,” tandas Subur.(biy/dan)
Editor : Mahmudan