KEPANJEN – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI menindaklanjuti pelepasan 185,2 hektare lahan hutan untuk warga Bumi Kanjuruhan. Ratusan hektare lahan tersebut akan dipecah menjadi 5.212 bidang tanah.
Lahan tersebut akan dikuasai masyarakat secara legal melalui program redistribusi tanah. Untuk diketahui, redistribusi tanah yakni program pemerintah untuk membagikan dan melegalkan kepemilikan lahan yang bersumber dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Tanah yang dibagikan kepada masyarakat tersebut bermacam-macam. Umumnya berupa tanah negara atau tanah bekas swapraja, hingga kawasan hutan negara yang telah dilepaskan dan ditetapkan untuk redistribusi.
“Dari 185,25 hektare lahan tersebut, nantinya dibagi menjadi 5.212 bidang tanah,” ujar Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang Abdul Qadir kemarin (29/6).
Lahan tersebut berupa permukiman, fasilitas umum (fasum), dan fasilitas sosial (fasos). Lokasinya tersebar di 64 desa di 20 kecamatan se-Kabupaten Malang. Jika tidak ada aral, pemasangan patok akan dilaksanakan dua bulan lagi.
Namun, dia melanjutkan, jumlah masing-masing jenis peruntukan lahan belum dipilah. Pihaknya masih menunggu tata batas yang ditentukan oleh pemerintah pusat. “Jumlah penerimanya juga kami belum bisa memastikan. Karena ada warga yang memiliki satu bidang atau lebih tanah. Namun, satu orang maksimal memiliki 5 hektare,” imbuhnya.
Qadir menjelaskan, berbeda dengan program Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS), program tersebut murni untuk permukiman warga yang sudah ada. Sehingga bukan untuk membuka lahan pertanian baru. Melalui legalitas ini, masyarakat diharapkan memiliki rasa kepemilikan yang tinggi.
Sementara beberapa waktu lalu, pemkab menghadiri sosialisasi redistribusi tanah yang bekerja sama dengan Bank Tanah dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kegiatan itu bertempat di Ruang Rapat Kantor ATR/BPR Kabupaten Malang.
Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib mengatakan, redistribusi tanah merupakan salah satu instrumen strategis untuk menghadirkan keadilan sosial. Juga memberi kepastian hukum atas penguasaan tanah bagi masyarakat yang berhak. “Melalui program ini, masyarakat yang memenuhi syarat diharapkan mendapatkan hak atas tanah secara sah,” kata Lathifah.
Menurutnya, keberhasilan program redistribusi tanah tidak hanya bergantung pada pemerintah pusat. Melainkan perlu dukungan penuh dari pemda, pemdes, serta seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, sinergi lintas sektor menjadi kunci agar pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan dan bermanfaat bagi masyarakat.(yun/dan).
Editor : Mahmudan