KEPANJEN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang harus bekerja lebih ekstra lagi untuk menggenjot sektor pajak. Untuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) hingga akhir Juni ini berkisar Rp 87,9 miliar atau 43 persen dari target Rp 202,5 miliar. Dengan demikian, masih ada kekurangan Rp 115 miliar yang harus dikejar sampai akhir 2026.
Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara mengatakan, perolehan BPHTB bergantung pada transaksi jual-beli tanah atau bangunan. Biasanya pada pertengahan tahun masih minim. Pihaknya tidak bisa memprediksi kapan masyarakat akan melakukan peralihan hak. Juga tidak berhak memaksa masyarakat untuk melakukannya.
“Namun kami akan melakukan pemetaan potensi dengan identifikasi peralihan jual beli, hibah, waris, dan lelang yang sedang diproses. Langkah tersebut untuk memaksimalkan setoran BPHTB,” ujar Made kemarin (30/6).
Koordinasi dengan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atau notaris juga dilakukan. Termasuk percepatan validasi BPHTB dan penggunaan layanan digital agar pembayaran dapat dilakukan lebih cepat dari biasanya.
Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan perangkat daerah lain. Di antaranya dinas perumahan, kawasan permukiman, dan cipta karya (DPKPCK). Jika ada perumahan baru, dia melanjutkan, DPKPCK langsung memberi data terbaru sebagai potensi wajib pajak. Misalnya ada 10 pengembang baru dengan sekian ratus unit, maka ada potensi BPHTB dari sekitar 1.000 objek pajak.
“Per bulan ada sekitar 1.000 permohonan untuk membayar BPHTB. Sehingga dalam setahun ada 12.000 permohonan,” kata pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.
Masing-masing pemohon membayar BPHTB dengan nominal beragam. Besar kecilnya pembayaran tergantung nilai dan luas lahannya.
Untuk diketahui, tarif BPHTB sebesar 5 persen dari dasar pengenaan pajak yakni Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi dengan Nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP). Di Kabupaten Malang, besarnya NPOPTKP sekitar Rp 80 juta. Dengan demikian, jika ada jual beli tanah maupun bangunan senilai Rp 100 juta, hanya Rp 20 juta (Rp 100 juta-Rp 80 juta) yang dikenali BPHTB.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Perda Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Namun, BPHTB dibebaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Yakni pembeli tanah atau bangunan yang diperkirakan memiliki luas sekitar 20-25 meter persegi. Di Kabupaten Malang, ada sekitar 25 persen dari WP BPHTB yang tergolong MBR. (yun/dan)
Editor : Mahmudan