KEPANJEN – Sengketa pekerja dan perusahaan sering kali dipicu oleh Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalam kurun 2,5 tahun, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang memediasi 70 perkara. Mayoritas berujung damai, kecuali satu perkara yang berlanjut sampai Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Sebanyak 70 perkara tersebut gabungan dari 2024 sampai Juni 2026.
“Tahun 2024 dan 2026 ini totalnya 17 perkara, sedangkan pada 2025 itu ada 36 perkara,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnaker Kabupaten Malang Dian Dharu Romadhoni kemarin.
Dia mengatakan, semua perkara terkait PHK. Pihaknya mendapati dua garis besar perkara dari 70 kasus tersebut. Pertama, perselisihan antara karyawan yang diberhentikan dengan perusahaan terkait besaran pesangon. Lalu, pemecatan yang tidak sesuai prosedur.
Dian menyebut, masalah pesangon tidak ideal dan tidak sesuai aturan adalah yang mendominasi, yakni 60 persen. Sedangkan pemecatan bermasalah sekitar 40 persen.
“Lebih tepatnya tidak terima dipecat,” sebut dia.
Dian menambahkan, sektor perusahaan yang dilaporkan bermasalah terkait PHK adalah industri pengolahan. Perusahaan tersebut berkutat pada pengolahan 3 jenis barang. Yakni mebel, kosmetik, dan tekstil. Khusus mebel, bukan industri skala kecil yang dilaporkan, tapi usaha-usaha yang sudah sampai mengekspor produknya.
Di satu sisi, pihaknya melihat bahwa tiga jenis usaha tersebut adalah jenis usaha yang laju keluar masuk pegawainya tergolong lambat. Dalam hal ini butuh keahlian khusus sehingga pemecatan atau pemangkasan jarang terjadi.
Tiga jenis usaha tersebut juga bukan seperti perusahaan rokok yang kerap membuka lowongan kerja.
“Kalau di industri rokok, biasanya pekerja memilih mana yang bayarannya besar dan waktu kerjanya lebih siang. Jadi seakan-akan per perusahaan itu saling tukar pegawai. Terlebih rokok itu kan HRD antar perusahaan saling koordinasi,” ucap dia.
Dian menyebut ada tiga penyebab perusahaan-perusahaan tersebut memutus hubungan kerjanya dengan karyawan.
“Pertama, adanya efisiensi anggaran perusahaan. Kedua, pekerja melakukan kecurangan atau fraud yang merugikan perusahaan. Terakhir, kinerjanya tidak sesuai,” sebut dia.
Pada poin seorang karyawan melakukan kecurangan sering didapati disnaker pada kategori pemecatan yang tidak diterima. Secara prosedur, dia mengatakan, perusahaan wajib membuktikan jika PHK dipersoalkan karyawan. Salah satunya dengan membuat laporan di kepolisian tentang penggelapan dan diteruskan sampai sidang.
Setelah terbukti dan ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, pegawai tersebut baru bisa diberhentikan.
“Tapi seringnya yang dilaporkan itu belum ada pembuktian sudah dipecat, itulah yang tidak diterima,” papar Dian.
Dalam menangani perkara tersebut, disnaker selalu melibatkan kedua pihak. Setelah mendapat laporan, biasanya disnaker memanggil kedua belah pihak untuk di-mediasi. Jangka waktunya 30 hari kerja. Hasil akhirnya bisa jadi tercapai kesepakatan kemudian dibuat perjanjian bersama, atau dilanjutkan ke persidangan di PHI PN Surabaya.
“Itu tapi oleh mediator dikeluarkan anjuran persidangan dulu,” kata Dian.
Selama 2,5 tahun tersebut, sudah terbit 12 anjuran. Tapi, tidak semuanya sampai ke persidangan. Pasalnya selama periode tersebut, hanya 1 perkara pada 2025 yang sekarang masih proses persidangan di Surabaya.
“Biasanya setelah keluar anjuran itu, antara perusahaan dan karyawan yang di-PHK itu membuat kesepakatan di luar. Itulah yang nanti diteruskan ke kami,” ujar dia. (biy/dan)
Editor : Mahmudan