KEPANJEN – Kabupaten Malang mempunyai banyak stadion. Selain stadion besar di Kepanjen dan Turen, juga ada stadion kecil-kecil di tingkat kecamatan dan kelurahan. Namun perawatannya kurang maksimal, sehingga kondisi stadion tak terawat.
Pantauan Jawa Pos Radar Kanjuruhan kemarin (10/7), umumnya kondisi stadion hanya berupa hamparan lahan kosong. Lebih pas disebut lapangan sepak bola. Itu karena hanya dipakai bermain sepak bolah oleh pemuda desa setempat.
Di antara sekian banyak stadion tersebut, kondisi berbeda terlihat di Stadion Kalisurak, Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Lawang. Ada tribun untuk pengunjung, meski kapasitas jauh di bawah Stadion Kanjuruhan.
Camat Lawang Nur Soleh Hidayat mengatakan, perawatan lapangan atau stadion selama ini hanya sekadarnya.
“Penyiraman lapangan ya hanya menggunakan selang. Perawatannya mengandalkan uang dari yang memanfaatkan lapangan,” kata dia.
Dia mengatakan, perbaikan yang dilakukan pun bersifat ringan. Misalnya perataan permukaan lapangan dan pergantian rumput. Biaya perbaikan diambilkan dari uang sewa lapangan.
Sedangkan untuk perbaikan besar, dia memasrahkan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang.
”Lapangan itu aset Pemkab Malang. Selama ini dikelola warga sekitar saja,” katanya.
”Kalau mau diperbaiki atau renovasi, kami harus koordinasi dengan BKAD,” tambah pejabat eselon III A Pemkab Malang itu. Meski asetnya Pemkab, mantan Camat Kalipare itu mengaku tidak ada kucuran dana dari APBD.
Terpisah, Kepala BKAD Kabupaten Malang Yetty Nurhayati memaparkan pembagian pengelolaan aset pemkab. Untuk stadion atau lapangan, ada yang dikelola desa, tapi ada juga yang menjadi tugas kecamatan.
“Kalau untuk (stadion) di Gondanglegi itu dikelola desa. Kalau yang di kelurahan, itu kewenangannya di bawah kecamatan,” kata Yetty.
Ia menyebut, stadion atau lapangan yang benar-benar menjadi aset Pemkab ada delapan titik. Yakni di Kelurahan Dampit, Pagentan (Singosari), Penarukan dan Ardirejo di Kecamatan Kepanjen. Lalu Kalirejo dan Lawang di Kecamatan Lawang, serta Kelurahan Turen dan Sedayu di Kecamatan Turen.
Kemudian yang menyandang nama stadion adalah Kalirejo (Kalisurak), Lawang (Stadion Lawang), dan Turen (Stadion Gunung Kembar). Stadion lain seperti Tumpang, Sumberpucung, dan Bululawang masuk sebagai aset desa.
Walau terdata sebagai aset Pemkab, Yetty menyebut, kewenangan ada di masing-masing wilayah Kelurahan.
“Kelurahan itu kan ada di bawah kecamatan. Jadi, untuk pemanfaatan seperti sewa tempat, semua masuk ke kecamatan,” kata Yetty.
Dia menyebut beberapa skema pemanfaatan. Ada sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun serah guna, dan kerja sama penyediaan infrastruktur. Semuanya berujung pada perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Khusus sewa akan ada perhitungan tersendiri. Itulah sebabnya, stadion-stadion itu sekarang tidak mutlak menjadi lapangan olahraga. Ada yang dimanfaatkan menjadi tempat parkir kendaraan, bahkan pasar malam.
Oleh karena itu, dia melanjutkan, apabila kecamatan pengelola lapangan mau merenovasi, bisa mengajukan anggaran ke Pemkab Malang.
“Detailnya untuk tahun ini bisa ditanya ke kecamatan masing-masing,” tandas dia.(biy/dan)
Editor : Mahmudan