Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Setoran Pajak Daerah Belum Capai Separo

Indah Mei Yunita • Minggu, 12 Juli 2026 | 13:55 WIB
PROPERTI: Perumahan di Desa Jedong, Kecamatan Wagir turut menyumbang pendapatan daerah dari sektor BPHTB dan PBB.
PROPERTI: Perumahan di Desa Jedong, Kecamatan Wagir turut menyumbang pendapatan daerah dari sektor BPHTB dan PBB.

KEPANJEN, RADAR MALANG – Pertengahan tahun, setoran pajak daerah belum mencapai separo. Dari target Rp 754 miliar hingga akhir tahun, sementara ini terealisasi 46 persen atau Rp 354 miliar. Penghasilan dari pajak reklame paling rendah dibanding 11 sektor lain. Yakni Rp 1,31 miliar atau 25 persen dari total target Rp 5,1 miliar.

Selain itu, lima sumber pajak juga memiliki capaian di bawah 50 persen. Di antaranya pungutan tambahan (opsen) pajak kendaraan bermotor (PKB) yang baru tercapai 46 persen atau Rp 75,87 miliar dari target Rp 164,96 miliar. Kemudian Pajak Bumi Bangunan (PBB) mengantongi Rp 54,6 miliar atau 43,5 persen dari target Rp 125,55 miliar.

Baca Juga: Ternyata Sebesar Ini Setoran Rakyat Kabupaten Malang dari Sektor Pajak

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara mengatakan, ada beragam penyebab pajak yang belum mencapai 50 persen. Salah satunya, kebiasaan warga membayar di akhir deadline.

Dia menyebut PBB yang biasanya akan dibayar saat mendekati jatuh tempo. “Namun tahun ini kami berusaha mempercepat pemasukan PBB dengan memajukan jatuh tempo menjadi 31 Juli,” kata dia.

Oleh karena itu, dia melanjutkan, SPPT disebar lebih awal. Yakni pada Januari 2026 sudah mulai penyebarannya. Sehingga masyarakat bisa membayar PBB lebih awal. Namun, biasanya, Wajib Pajak (WP) tidak langsung membayar tagihan. Biasanya, mereka membayar saat mendekati jatuh tempo.

Baca Juga: Setoran Pajak Hotel di Kabupaten Malang Belum Ideal, Besarnya Capai Segini

“Kami tetap berupaya jemput bola seperti BMW (Bapenda Menyapa Warga),” kata Made.

Melalui BMW, dia melanjutkan, masyarakat bisa membayar PBB tanpa harus datang ke kantor Bapenda. Dalam giat tersebut juga bersinergi dengan Pemprov Jatim untuk pembayaran PKB.

Sedangkan minimnya perolehan pajak reklame tersebut kemungkinan karena belum banyak pelaku usaha yang mempromosikan produknya. Bisa juga karena mereka memakai media promosi lainnya, seperti Instagram atau YouTube.

“Kami selalu memantau ketertiban pelaku usaha dalam membayar pajak. Salah satunya melalui koordinasi mantap dengan DPMPTSP (dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu),” im buhnya. Selain itu, pihaknya juga koordinasi dengan satpol PP. “Reklame tanpa izin dan yang kedaluwarsa masa pajaknya akan diturunkan,” pungkasnya. (yun/dan)

Editor : A. Nugroho
#Belum Capai Separo #PBB #Opsen #setoran pajak