SUMBERMANJING WETAN, RADAR MALANG – Nelayan Kabupaten Malang mengeluhkan sulitnya mendapat bahan bakar untuk melaut. Itu karena pemerintah membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM). Untuk mendapatkan BBM subsidi, mereka harus menunjukkan barcode.p
Seperti diberitakan, pembelian solar menggunakan barcode sudah diuji coba sejak 2022 lalu. Tapi kewajiban beli solar pakai kode batang yang dikeluarkan BPH Migas tersebut diterapkan secara bertahap mulai 2023.
“Nelayan yang sebagian besar tidak punya barcode ini tidak bisa beli solar. Pengurusannya juga lama,” keluh Sumaji, salah seorang nelayan di Sendang Biru, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan beberapa waktu lalu.
Keluhan tersebut sempat ditangani oleh Kelompok Nelayan Rukun Jaya yang menaungi para nelayan Sendang Biru. Walau begitu, pada saat ramai-ramainya orang mengeluh, BBM dari Pertamina juga datang terlambat. Hal itu menyebabkan nelayan harus mengantre lama di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) yang dikelola KUD Mina Jaya. Setidaknya, dengan menaruh jeriken membentuk antrean.
Menanggapi hal tersebut, Bendahara KUD Mina Jaya Hartono mengatakan, terlambat datangnya suplai solar dari Pertamina sudah sering terjadi. “Itu setiap akhir bulan terlambat satu hari, apalagi saat tanggal 31 atau 30-nya jatuh pada hari Minggu, itu operasional KUD dan SPBUN libur,” kata dia.
Ketika ditanya apakah beberapa hari lalu tidak mendapat kiriman solar dari Pertamina, Hartono membantah. Dia mengatakan, pengiriman dari Pertamina rutin dilakukan setiap hari kerja, mulai Senin sampai Sabtu. “Jatah kami 42 kiloliter solar. Kalau dihitung harian ya sekitar 16 kiloliter. Tapi datangnya solar tidak selalu penuh, karena harus dibagi dengan SPBU yang lain sepanjang jalan,” imbuhnya.
Hartono menegaskan, pembelian solar kini tidak perlu pakai barcode. Akan tetapi sistem lama berupa pesan sebelum pengisian dan antre jeriken masih berlaku. “Harus dibayar dulu (sebelum solar diterima),” ujar dia.
Untuk diketahui, pemberian barcode nelayan harus melewati Dinas Perikanan Kabupaten Malang. Teknisnya, nelayan mengajukan untuk mendapatkan rekomendasi ke dinas perikanan melalui Aplikasi XStar BPH Migas.
Barcode yang diterima masing-masing nelayan berlaku selama dua bulan. Setelah itu harus diperpanjang lagi setiap dua bulan sekali. “Total yang kami berikan rekomendasi ada 345 kapal. Terdiri atas jenis kapal purse seine 117 kapal, sekoci 91 kapal, dan speed 137 kapal,” kata Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Malang Victor Sembiring. (biy/dan)
Editor : A. NugrohoSumber : Radar Malang