Satpol PP Segera Sisir Warung Penjual Miras

Biyan Mudzaky Hanindito • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 16:37 WIB
CEK  LEGALITAS: Beberapa personel Satpol PP Kabupaten Malang berkomunikasi dengan kasir warung di Jalan Raya Bugis, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis beberapa waktu lalu.
CEK LEGALITAS: Beberapa personel Satpol PP Kabupaten Malang berkomunikasi dengan kasir warung di Jalan Raya Bugis, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis beberapa waktu lalu.

PAKIS, RADAR MALANG - Satpol PP Kabupaten Malang berencana menyisir warungwarung penjual minuman keras (miras). Langkah itu diambil setelah petugas penegak Perda itu menengarai adanya warung yang mengedarkan banyu setan tanpa izin.

Warung tersebut berada di Jalan Raya Bugis, Desa Sapto renggo, Kecamatan Pakis, pekan lalu. Pada 23 Juli lalu, sejumlah personel satpol PP membongkar reklame ilegal. Lokasinya hanya berjarak sekitar 5 meter dari warung tersebut.

Baca Juga: Kota Malang Belum Bebas dari Peredaran Narkoba-Miras, Polisi Catat 33 Kasus Selama April-Mei

Petugas mendapati bebe apa botol miras di warung berukuran 3x5 meter tersebut. Deretan botol miras berada tepat di belakang meja kasir. “Beragam jenis miras kami temukan. Ada yang alkohol rendah seperti bir, ada juga yang tinggi seperti vodka,” kata Kasi Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Malang M Kasim Samah, Jumat lalu (31/7).

Diperkirakan, ada lebih dari 50 botol minol. Namun pihaknya tidak langsung menindak karena sedang menjalankan pembongkaran reklame. Di samping itu juga tidak ingin gegabah. Kasim ingin memastikan perizinan terlebih dahulu sebelum melakukan penindakan.

Oleh karena itu, pihaknya berencana memanggil pemilik warung tersebut. “Dalam waktu dekat ini kami panggil pemiliknya,” terang Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Indra Gunawan.

Baca Juga: Tiga Toko Miras di Kota Malang Diprotes Warga, Satpol PP Sidak dan Temukan Satu Belum Berizin

Dia mengatakan, pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi apakah warung alias kios tersebut memiliki izin untuk berjualan minuman beralkohol (minol) atau tidak. Sementara ini Indra menduga warung tersebut tidak memiliki izin jual. Baik dari Pemda, Bea Cukai, maupun Pemerintah Pusat dengan menyesuaikan kadar alkoholnya.

Pihaknya menduga masih banyak toko maupun yang berjualan miras tanpa di lengkapi izin edar. “Makanya kami juga memantau penjualan tersebut dengan patroli,” ujar Indra. (biy/dan)

Editor : A. Nugroho
Sumber : Radar Malang
minol bea cukai Miras Satpol PP