Kejar Pajak Hotel Rp 3,46 M hingga Akhir Tahun

Indah Mei Yunita • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 17:12 WIB
PENDAPATAN: Hotel Solaris di Karanglo, Kecamatan Singosari turut andil dalam menyumbang PAD Kabupaten Malang.
PENDAPATAN: Hotel Solaris di Karanglo, Kecamatan Singosari turut andil dalam menyumbang PAD Kabupaten Malang.

KEPANJEN, RADAR MALANG - Realisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa perhotelan atau yang sebelumnya disebut pajak hotel bakal terus ditingkatkan. Meskipun pada akhir Juli 2026, capaian pajak tersebut sudah ideal.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara memaparkan, masing-masing sumber pajak daerah tersebut idealnya bisa tercapai sekitar 8 persen per bulan. Sehingga dalam tujuh bulan, setoran pajak menembus 56 persen. Sementara capaian pajak hotel pada akhir bulan ketujuh tahun ini sudah melebihi ideal.

Baca Juga: Pemkot Malang Terima Warisan Piutang Pajak sampai Menembus Rp 330 Miliar

“Per Selasa (28/7) lalu, realisasi pajak hotel Rp 4,81 miliar atau tercapai 58,15 persen dari target Rp 8,27 miliar,” kata pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.

Sehingga dalam lima bulan terakhir, pihaknya harus mengumpulkan Rp 3,46 mi liar untuk mencapai target yang ditetapkan.

Made mengatakan, tidak hanya pajak hotel yang terus digenjot, namun semua sektor pajak. Sebab, pajak daerah masih dianggap sebagai penyokong utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang. “Kami rutin mengingatkan via WA (WhatsApp) blast (kepada wajib pajak),” kata Made.

Baca Juga: Rp 8 Miliar Potensi PAD Kota Malang dari Pajak Kos Menghilang sejak Januari 2025

Selain itu, upaya lain yang dilakukan yakni melalui sinergi dengan perangkat daerah (PD) lain untuk meningkatkan kunjungan wisatawan. Misalnya dengan menggelar event. Dengan adanya event, diharapkan wisatawan akan menginap di hotel yang berada di wilayah Kabupaten Malang.

Sebagai informasi, terdapat 11 jenis penginapan yang terkena tarif pajak hotel. Yakni hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, tempat tinggal pribadi yang difungsikan untuk hotel, dan glamping. Tarifnya sebesar 10 persen. Itu menurut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Kami juga memiliki alat pemantau pajak perhotelan. Yaitu Simoni (Sistem Informasi Monitoring) yang dipasang di hotelhotel. Sistem kerjanya sama dengan Simoni di restoran,” ucap Made.

Dengan alat tersebut, pajak yang dibayarkan oleh pengelola hotel akan masuk ke bapenda secara realtime. Dia juga menyebut, sebenarnya sejak tahun lalu, terdapat tantangan untuk memenuhi target pajak hotel. Itu karena terdapat efisiensi anggaran yang salah satu akibatnya, kegiatan pemerintahan di hotel berkurang. Dengan perolehan tersebut, dia tetap optimistis bisa mencapai target yang sudah ditentukan. (yun/dan)

Editor : A. Nugroho
Sumber : Radar Malang
Kejar Pajak pd PDRD PAD