KEPANJEN – Masih banyak pengembang atau developer yang belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) ke Pemkab Malang. Total ada 357 pengembang yang belum menyerahkan PSU, dengan perkiraan nilai aset Rp 1 triliun. Itu terungkap dalam rapat koordinasi (rakor) di ruang rapat Setda Kabupaten Malang kemarin (4/8).
Rakor tersebut dihadiri asisten II setda bidang administrasi perekonomian dan pembangunan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, dinas perumahan, kawasan permukiman, dan cipta karya (DPKPCK), dinas pertanahan, serta beberapa kedinasan lain di Pemkab Malang.
Asisten II Setda Kabupaten Malang Prasetyani Arum Anggorowati mengungkap, total ada 695 pengembang perumahan di Bumi Kanjuruhan. Dari jumlah tersebut, dia melanjutkan, 334 pengembang sudah menyerahkan PSU perumahan secara administratif. Kemudian empat pengembang menyerahkan seluruhnya, baik administrasi maupun fisik.
“Nah yang belum menyerahkan PSU ini jumlahnya 357 pengembang,” ujar pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.
Arum menambahkan, penyelesaian tersebut bukan perkara mudah. Satu penyebab yang paling sering ditemui adalah perusahaan pengembang perumahan sudah menghilang.
“Jadi PT-nya sudah tidak ada. Itulah yang menyulitkan tim PSU,” imbuh dia.
Tahun ini, dia mengatakan, Pemkab Malang mendampingi penyerahan PSU untuk empat perumahan. Di antaranya Graha Saptoraya, Gardenia, Valensia, Kota Araya di Pakis, dan Bumi Banjararum Sari di Singosari. Keempat pengembang tersebut sudah menyerahkan secara administrasi tapi masih ada beberapa masalah.
Misalnya, sarana PSU belum dibangun, ada pula perubahan site plan perumahan. Namun demikian, para pengembang perumahan itu tetap mau membangun sarana-sarana itu. Kini, proses tersebut jadi pekerjaan Kejari Kabupaten Malang.
Kasi Datun Kejari Kabupaten Malang Reynold SH MH mengatakan, ada beberapa temuan selama timnya menangani masalah PSU perumahan.
“Ada lahan dalam perumahan yang seharusnya untuk PSU seperti ruang terbuka hijau (RTH), tapi malah dijadikan kavling baru. Jadi, ada perumahan dalam perumahan,” ungkap dia.
Penyerahan PSU melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang dan Dinas Pertanahan Kabupaten Malang. Dalam hal ini, dia melanjutkan, perumahan membuat SHM jalan atau RTH atas nama perusahaan pengembang.
Tugas Kejari adalah menyisir perumahan-perumahan mana saja yang belum menyerahkan, dan mendampingi pengembang yang akan menyerahkan. Reynold menyebut nilai PSU di Kabupaten Malang yang belum diserahkan ke pemerintah cukup fantastis. Yakni lebih dari Rp 1 triliun.(biy/dan)
Editor : Mahmudan