KEPANJEN – Tahun ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang ditarget menyetorkan Rp 11 miliar dari sektor retribusi parkir. Demi mengejar target, menekan kebocoran melalui pembayaran QRIS. Juga mengantisipasi keberadaan parkir liar.
Sekretaris Dishub Kabupaten Malang Sunardi mengatakan, kebocoran dapat dicegah melalui transparansi pengelolaan keuangan. Agar setoran dari jukir masuk ke APBD, pihaknya mewajibkan para jukir membayar melalui QRIS.
Dengan demikian, uang hasil pungutan langsung masuk rekening kas daerah (Kasda) di Bank Jatim.
"Jadi, sekarang itu ada QRIS. Setoran jukir langsung tertampung di Bank Jatim,” ujar Sunardi kemarin.
Mengenai parkir liar, dishub mencatat ada 850 titik parkir resmi di Bumi Kanjuruhan. Titiknya tersebar di 33 kecamatan. Semuanya juga sudah mengantongi Surat Perintah Juru Parkir (SPJP). Surat tersebut diterbitkan dishub.
Sunardi menegaskan, seluruh titik yang belum memiliki izin resmi otomatis dikategorikan sebagai area ilegal. Seluruh proses inventarisasi dan pengawasan di lapangan kini dikoordinasikan langsung melalui delapan unit pelaksana teknis (UPT).
”Sekarang sedang melakukan pendataan ulang. Semua titik parkir harus memiliki SPJP,” katanya.
Terkait jukir, Sunardi mengaku sejauh ini pihaknya belum menemukan aktivitas penarikan retribusi tanpa izin alias ilegal. Jika nanti ditemukan laporan atau pelanggaran serupa, pihaknya berjanji akan langsung memberikan sanksi tegas.
”Sejauh ini tidak ada parkir liar. Semuanya sudah memiliki SPJP. Pendataan diserahkan ke UPT-UPT yang ada di 8 UPT se-Kabupaten Malang," tambahnya.(ram/dan)
Editor : Mahmudan