Puluhan Istri Tinggalkan Suami Pecandu Judol

Mahmudan • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:21 WIB
Ilustrasi Perceraian (freepik)
Ilustrasi Perceraian (freepik)

KEPANJEN, RADAR MALANG – Makin banyak rumah tangga yang hancur akibat perjudian. Dalam 3,5 tahun, kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang mengungkap 62 perkara perceraian lantaran salah satu pasangan kecanduan judi (selengkapnya lihat grafis).

Panitera Muda Hukum PA Kabupaten Malang Eris Yudho mengatakan, perkara perceraian akibat judi meningkat sejak 2024 lalu. Dia menduga karena faktor maraknya praktik perjudian digital atau judi online (judol) yang mudah diakses melalui gawai. "Setelah 2024, khususnya pada 2025, melonjaknya drastis karena judi online sekarang tercantum di game-game itu,” ujar Eris kemarin (21/8). ”Melonjaknya hingga 2 kali lipat karena penyebabnya judi online tersebut,” tambahnya.

Grafis Kasus Penceraian Karena Judi
Grafis Kasus Penceraian Karena Judi

Dia mengatakan, mayoritas perkara yang diajukan merupakan jenis cerai gugat. Dengan demikian, pemohon cerai dilayangkan pihak istri. Alasannya karena suami tidak lagi mampu menafkahi lantaran penghasilannya dihabiskan untuk judi. ”Kecanduan berjudi,” kata dia.

Bentuk perjudian bervariasi. Meliputi judi online, sabung ayam, hingga permainan kartu, dengan pelakunya rata-rata berasal dari pihak suami berusia 30 hingga 40 tahun.

Dalam proses persidangan, pengadilan senantiasa berupaya mengedepankan mediasi agar pasangan suami istri (pasutri) dapat rukun kembali. Namun, tingkat kesulitan mediasi untuk kasus judi tergolong sangat tinggi dan pelik dibandingkan cerai akibat faktor lainnya.

Baca Juga: Nekat Bobol Rumah Tetangga, Emas Rp 18 Juta Digasak untuk Deposit Judi Online

"(cerai karena judi) kebanyakan sulit untuk didamaikan. Sudah 90 persen mereka sudah ingin cerai. Makanya tugas dari mediator ini memang berat," terangnya. Sisanya sekitar 10 persen saja yang bisa didamaikan dengan perjanjian akta perdamaian. Hal itu menjadi pekerja rumah (PR) meskipun Eris menyadari peluangnya relatif kecil.

Menurut dia, tingginya tingkat kecanduan judi sudah menyerupai ketergantungan zat adiktif sehingga pelaku sulit menghentikan kebiasaan negatifnya tersebut. Kondisi tersebut memicu krisis finansial hebat dalam rumah tangga hingga hilangnya rasa tanggung jawab moral dari pihak suami terhadap istri dan anak-anak.

”Kebanyakan perkara perceraian ini pihak tergugat tidak hadir selama persidangan,” katanya. ”Akibat dari ketidakhadiran pihak tergugat selama proses persidangan yang berlangsung singkat sekitar satu bulan, majelis hakim umumnya memutuskan perkara secara verstek," ungkapnya.

Baca Juga: Setahun Pengadilan Agama di Kabupaten Malang Catat 6.000 Perceraian

Sedangkan terkait hak asuh anak, dia mengatakan, pengadilan memastikan bahwa anak korban perceraian mayoritas ikut ibu. Hal itu diputuskan pengadilan guna menghindari dampak psikologis dan sosial dari pihak ayah. ”Tapi ketika sudah dewasa, anak diberi kebebasan untuk memilih, apakah ikut ibu atau ayah,” katanya.

Menanggapi fenomena kian mengkhawatirkan ini, pengadilan mengimbau masyarakat luas agar senantiasa menjauhi segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online. Kecanduan judi dinilai tidak hanya merusak masa depan individu pelaku, tetapi juga menghancurkan keutuhan keluarga dan lingkungan sekitar secara sistematis.(ram/dan)

Editor : A. Nugroho
Sumber : Radar Malang
pr Judi Online pasutri Perceraian