KARANGPLOSO – Pidana mengancam siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan jual beli lapak pedagang di Pasar Karangploso (Karlos). Itu setelah inspektorat Kabupaten Malang menyerahkan perkara tersebut ke polisi.
”Penanganan kasus tersebut sudah tidak lagi di tangan inspektorat. Melainkan Polres Malang,” ujar Bupati Malang H M. Sanusi di sela mengukuhkan kepala desa di Pendapa Agung Kabupaten Malang kemarin (24/8).
Keputusan melimpahkan ke aparat penegak hukum (APH) dilakukan setelah eksekutif menyimpulkan bahwa pembangunan lapak tersebut ilegal. Pemkab Malang selaku pemilik aset tidak mengeluarkan izin (pembangunan lapak, Red).
”Belum ada izinnya,” terang orang nomor satu di Kabupaten Malang itu.
Seperti diberitakan, kasus dugaan jual beli lapak di area pasar buah terungkap setelah puluhan pedagang menggelar aksi di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang pada 11 Agustus lalu. Setelah itu dilanjutkan hearing dengan anggota DPRD Kabupaten Malang.
Mereka menanyakan kejelasan lapak yang dijanjikan. Padahal uang sudah disetor melalui oknum pedagang paguyuban pedagang Pasar Karangploso, namun lapak yang dijanjikan disperindag tak kunjung terwujud.
Kasus bermula pada 2023 lalu. Kala itu, pedagang mengusulkan pembangunan lapak permanen di zona pedagang buah. Agar usulan disetujui, pembangunan siap membiayai pembangunan secara swadaya. Usulan tersebut disampaikan kepada kepala UPTD Pasar Karangploso yang kala itu dijabat pria berinisial AA. Oleh AA, kemudian diteruskan ke kepala disperindag yang dinakhodai Mahila Surya Dewi. Kini Mahila menjabat Kadis Ketahanan Pangan (Dispangtan) Kabupaten Malang.
Berembus kabar bahwa usulan pedagang disetujui. Masing-masing pedagang diwajibkan menyetor uang Rp 50 juta hingga Rp 145 juta per lapak dengan ukuran 2x3 meter. Pedagang yang sudah membayar lunas mendapatkan Surat Keputusan (SK) penempatan lapak.
Dari total 189 lapak yang dijanjikan rehabilitasi, baru terealisasi 72. Sisanya tidak terbangun hingga kini. Ketidakjelasan lapak inilah yang menuai aksi protes pedagang. Mereka merasa tertipu, padahal total uang yang disetor para pedagang menembus Rp 16,7 miliar.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang Arrie Hendrawan Mahardhieka menegaskan bahwa kasus dugaan jual beli lapak sudah diserahkan ke Polres Malang.
“Pada 19 Agustus lalu kami sudah expose atau lapor ke Polres Malang,” terangnya.
Arrie mengatakan, pihaknya juga sudah membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Eks kepala UPTD Karangploso berinisial AA yang sebelumnya mangkir dua kali, akhirnya memenuhi panggilan pada Jumat (21/8).
“Setelah kami periksa, AA langsung ke Polres Malang untuk pemeriksaan perkara tersebut,” imbuhnya.
Pihaknya memeriksa runtutan kasus tersebut dari awal mendapat aspirasi pedagang, sampai proyek mangkrak. Namun dia tidak menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap AA tersebut.
Menurut dia, kasus yang menjerat AA bukan jenis korupsi, melainkan pidana umum berupa penggelapan.
”Kalau tipikor, ada uang negara yang digunakan. Ini (uang setoran jual beli lapak) kan bukan uang negara,” sebut dia.
Di samping memeriksa soal perkara pasar, Inspektorat juga menguliti perkara indisipliner yang dilakukan AA. Yaitu terkait sering absennya AA di pasar maupun di dinas. Sejak perkara dugaan jual beli pasar meledak dan diusut, dia melanjutkan, AA sering absen. “Ada yang absen karena sakit, ada pula tanpa keterangan,” terang Arrie yang merangkap Kabag Hukum Setda Kabupaten Malang itu.(biy/dan)
Editor : Mahmudan