KEPANJEN, RADAR MALANG – Pemkab Malang bakal mengetati penggunaan plastik. Tujuannya untuk menekan volume sampah plastik. Salah satu cara yang dilakukan adalah menyiapkan sanksi bagi pembuang sampah plastik.
Sanksi tersebut akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penggunaan Plastik Sekali Pakai. Opsi menyiapkan sanksi terungkap dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Malang kemarin (11/9).
Baca Juga: Inovasi Daur Ulang Sampah Plastik BRI Dapat Dukungan Menteri UMKM dan Raffi Ahmad
”Kami mengingatkan bahwa tanggung jawab persoalan sampah plastik merupakan tanggung jawab semua pihak.
Mulai pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha,” ujar juru bicara fraksi PDI Perjuangan Redam Guruh kemarin.
Setelah nanti disahkan menjadi perda, dia mengharapkan agar aturan tersebut mengurangi jumlah sampah plastik. Dengan demikian, lingkungan menjadi bersih dan masyarakatnya sehat. ”Karena jika timbunan sampah semakin banyak, dampaknya terhadap pencemaran lingkungan hidup,” katanya. ”Kami ingin mengendalikan bahaya akibat penggunaan dari produk atau kemasan plastik sekali pakai,” tambahnya.
Baca Juga: Kurangi Sampah Plastik dari Rumah, Mulai dengan Cara Sederhana Ini
Pandangan FPDI perjuangan juga sejalan dengan fraksi gabungan yang terdiri atas PKB, Golkar, Gerindra, dan Nasdem. Mereka menyambut positif pemberlakuan sanksi sehingga berdampak terhadap pengurangan sampah plastik. ”Karena itu pembahasannya harus dimaksimalkan. Juga perlu sosialisasi kepada para pelaku usaha,” kata juru bicara gabungan fraksi, Fitri Yuhana.
Sementara itu, Wakil Bupati Malang Lathifah Sohib mengatakan, Pemkab Malang akan segera membahas Raperda tersebut secara rinci yang melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Juga bersama legislator.
Menurutnya, regulasi semacam itu sudah sangat genting diadakan. Dia mencontohkan banyaknya sampah plastik, termasuk di objek wisata. “Saat saya ke pantai, banyak sekali tumpukan sampah plastik. Itu menandakan bahwa masyarakat masih menggunakan plastik sekali pakai,” kata dia.
Dalam hal mempertegas aturan tersebut, katanya, sanksi bagi para pelanggar juga bakal dicantumkan. “Itu harus (mencantumkan sanksi), supaya efektif pelaksanaan perda dan ada efek jera pada pelanggarnya,” kata Lathifah.(biy/dan)
Editor : Aditya NovrianSumber : Radar Malang