74 Pekerja Jadi Korban, Jumlah Potensial Bertambah
KEPANJEN, RADAR MALANG – Dunia usaha di Bumi Kanjuruhan masih tidak baik-baik saja. Dalam kurun delapan bulan, Januari-Agustus lalu, 46 perusahaan terpaksa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Korbannya 74 pekerja (selengkapnya lihat grafis).
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang mengungkap, mayoritas yang menggulung karyawannya karena terdesak untuk efisiensi. Meski angka PHK besar, diperkirakan lebih rendah dibanding gelombang PHK 2025 lalu.
Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Malang Dian Dharu Romadhona mengatakan, rata-rata satu perusahaan hanya melakukan PHK terhadap satu hingga dua pekerja. “Untuk 2026, Januari sampai Agustus lalu ada 74 orang dari 46 perusahaan,” ujar Dian beberapa waktu lalu.
Menurutnya, salah satu faktor yang membuat jumlah PHK cukup besar adalah adanya perusahaan distributor yang tutup. Selain itu, lanjutnya, terdapat perusahaan yang mengalami penurunan penjualan sehingga harus melakukan penyesuaian jumlah tenaga kerja.
“Ada perusahaan distributor yang tutup sehingga berakibat angka PHK cukup besar. Ada juga perusahaan yang mengalami penurunan penjualan,” terangnya.
Baca Juga: Inilah Daftar Sengketa Pekerja di Malang, Mayoritas Dipicu Pesangon dan PHK Tak sesuai Prosedur
Dian menyebut, banyak kasus PHK yang berkaitan dengan penyesuaian pemasukan dengan pengeluaran. Agar tidak kolaps, lanjutnya, perusahaan tersebut harus menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja dengan kondisi usaha.
“Kalau dari perusahaan karena berbagai macam kondisi, sehingga kemudian dilakukan efisiensi bisnis. Mungkin sekitar 50 persen,” jelas pejabat eselon II B Pemkab Malang tersebut.
Sementara sebagian PHK lainnya dipicu persoalan dari sisi pekerja. Di antaranya pelanggaran terhadap peraturan perusahaan, pelanggaran sistem hingga persoalan yang berkaitan dengan keuangan perusahaan.
Baca Juga: Badai PHK Melanda 21 Perusahaan di Malang
“Kalau dari sisi pekerja, ada yang melakukan pelanggaran atas peraturan perusahaan. Biasanya melalui SP (surat peringatan),” katanya.
Meski demikian, Dian menyebut kondisi perusahaan tidak selalu berujung pada PHK permanen. Sejumlah perusahaan yang sebelumnya mengalami penurunan penjualan mulai merekrut kembali pekerja secara bertahap, setelah kondisi bisnis membaik. “Pada 2026 secara bertahap pekerja-pekerja tersebut direkrut kembali,” ungkapnya.
Pekerja yang tercatat terkena PHK rata-rata masih berada pada usia produktif. Rentang usia berkisar 30 hingga 40 tahun. Dari sisi pendidikan, dia mengatakan, pekerja bagian produksi mayoritas lulusan SMA, sedangkan posisi administrasi, quality control, staf hingga supervisor lebih banyak lulusan S1.
Untuk membantu pekerja yang terkena PHK kembali masuk pasar kerja, Disnaker mendorong pemanfaatan akses informasi lowongan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Informasi tersebut tidak hanya mencakup lowongan di Kabupaten Malang, tetapi juga secara nasional.
“Ketika yang bersangkutan mengurus JKP, salah satunya mendapat akses informasi lowongan kerja. Lowongan itu tersedia bukan hanya di Kabupaten Malang, tetapi juga secara nasional,” terangnya.
Selain akses pekerjaan, Disnaker juga berupaya menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan perusahaan melalui mediasi. Terutama ketika terjadi perbedaan pendapat terkait hak pekerja maupun kompensasi akibat PHK.
“Kami upayakan memediasi para pihak. Dipertemukan dan dicarikan solusinya,” katanya. “Kami maksimalkan selesai melalui musyawarah. Tidak sampai ke pengadilan. Alhamdulillah 80 persen bahkan lebih bisa diselesaikan secara musyawarah” pungkasnya.(ram/dan)
Editor : Aditya NovrianSumber : Radar Malang