KEPANJEN, RADAR MALANG - Meski Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di sejumlah daerah bermasalah, namun di Kabupaten Malang nihil temuan. Terutama terkait lahan yang dipakai untuk pendirian gerai. Setidaknya, itulah hasil verifikasi dan validasi (verval) oleh Pemkab Malang.
Tim terdiri atas dua perangkat daerah (PD). Yakni Dinas Koperasi-Usaha Mikro (Dinkop-UM) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Malang.
Baca Juga: Launching KDKMP Tahap II Tertunda
Keduanya instansi tersebut sudah berkeliling untuk melakukan pengecekan sejak 22 September lalu.
“Hari pertama (22/9) kami keliling sembilan kopdes, kemudian hari kedua kami langsung verval di 15 KDKMP,” ujar Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) DPMD Kabupaten Malang Ira Kuswandari beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, DPMD mengecek lebih kepada tanah yang dipakai. Apakah Tanah Kas Desa (TKD) murni atau mengenai batas dengan tanah warga. Ira menyebut, tidak ada temuan. “Semuanya di dalam TKD. Selebihnya bisa tanya ke dinkop-UM,” kata pejabat eselon III B Pemkab Malang itu.
Baca Juga: Calon Manajer KDKMP Tunggu SK
Di lain tempat, Kepala Dinkop-UM Kabupaten Malang Tito Fibrianto mengatakan, untuk Verval yang dilakukan dari dinasnya adalah terkait kesiapan operasional, infrastruktur, dan sarana-prasarana (sarpras) pendukung. “Rak, AC, tempat duduk, dan meja KDKMP, transportasi seperti truk, pikap, dan kendaraan roda tiganya, juga soal fisik gerai,” sebut dia.
Namun Tito tidak menyebutkan hasil verval tersebut. Ia beralasan hasil verval harus dilaporkan ke PT Agrinas Pangan Nusantara melalui aplikasi SimKopdes. Verval dilakukan sampai semua KDKMP rampung dicek. Hal itu dilakukan guna menunjang pra-operasional KDKMP sampai serah terima, yang sampai sekarang belum di ketahui pelaksanaannya.
Pihaknya berkomitmen memverifikasi semuanya. Sebab, lanjutnya, 390 KDKMP di Bumi Kanjuruhan bakal menjadi sarana hilirisasi potensi desa, baik UMKM, hasil pertanian atau perkebunan, dan lain-lain.
Dalam hal ini, pengelola KDKMP bersinergi dengan Pemdes setempat untuk mencari produk UMKM yang bakal dijual. Lalu, KDKMP akan memberi mereknya. Dengan tentu per desa beda jenis dan nama yang dibubuhkan. Dinkop-UM dalam hal ini juga menjadi pendamping dan pengawas.
Mantan Camat Ngajum itu menegaskan, kegiatan tersebut berbeda dengan Koperasi Unit Desa (KUD) yang sudah lama berdiri. “Bisa jadi mengakomodasi yang tidak diusahakan oleh KUD. Misalnya keripik dari UMKM,” tandas Tito.(biy/dan)
Editor : Aditya NovrianSumber : Radar Malang