KEPANJEN – Pembangunan Alun-Alun Kepanjen di perkirakan baru dimulai pada akhir 2027. Selain penetapan lokasi yang belum final, Pemkab Malang harus menyiapkan lahan, termasuk pembebasan tanah dan penyesuaian kontur sebelum pekerjaan fisik dilakukan.
Kawasan Stadion Kanjuruhan menjadi salah satu opsi yang menguat, tetapi masih perlu dikaji dari sisi keamanan.
Sebelumnya, Pemkab Malang menyiapkan empat alternatif lokasi, yakni di depan dan belakang Pendopo Panji, Islamic Center, serta sisi selatan barat Stadion Kanjuruhan. Opsi terakhir semakin menguat setelah beberapa kali dilakukan peninjauan oleh pemerintah daerah.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang Tommie Herawanto menegaskan, lokasi tersebut belum ditetapkan secara resmi. Pemkab masih akan melakukan pembahasan untuk memfinalisasi pilihan.
Baca Juga: Pemkab Malang Mulai Tinjau Opsi Lokasi Pembangunan Alun-Alun Kepanjen
“Masih mau finalisasi lagi,” kata Tommie kepada Jawa Pos Radar Kanjuruhan.
Dia menyebut, tahapan awal pembangunan ditargetkan berjalan pada 2027. Namun, pekerjaan fisik tidak bisa langsung dimulai pada awal tahun karena harus didahului pembebasan lahan dan penyiapan kondisi tanah.
“Pasti ada penyesuaian kebutuhan lahan, dalam hal ini ada pembebasan. Kemudian setelah itu selesai memperbaiki kontur tanah, dengan perkerasan tanah karena lahannya berupa sawah. Saya berharapnya itu tidak tergesa-gesa,” paparnya.
Menurut Tommie, kondisi lahan bekas sawah membutuhkan penanganan khusus agar siap dibangun. Setelah proses pembebasan dan perbaikan kontur selesai, pembangunan infrastruktur baru dapat dimulai.
“Kalau pun iya di sana (Kanjuruhan), mendekati 2027 akhir baru mulai dikerjakan (infra strukturnya),” ujarnya.
Alun-Alun Kepanjen direncanakan menjadi ruang publik dengan sejumlah fasilitas, mulai ruang terbuka hijau (RTH), wahana permainan seperti bianglala, hingga area untuk konser musik. Pemkab berharap tempat tersebut dapat menjadi pusat aktivitas masyarakat.
Meski demikian, apabila berada dalam satu kawasan dengan Stadion Kanjuruhan, keberadaan Alun-Alun perlu disesuaikan dengan regulasi keamanan penyelenggaraan pertandingan sepak bola, baik Super League maupun Championship.
Baca Juga: Bersih dari PKL, Rencana Alun-Alun Kedungkandang Bakal Dikaji Ulang
Tommie mengatakan, standar keamanan stadion mengatur pembatasan akses publik pada area tertentu. Sementara itu, Alun-Alun dirancang sebagai ruang terbuka yang dapat diakses masyarakat.
“Kalau standar FIFA itu kan artinya ada pembatasan untuk publik. Di satu sisi, Alun-Alun itu kan memang kawasan untuk publik yang terbuka. Makanya, antara safety dan kepentingan publik itu yang akan kami pertimbangkan dalam finalisasi itu,” jelasnya.
Berdasarkan asesmen risiko kepolisian, Stadion Kanjuruhan memiliki nilai keamanan 87. Jika kawasan di sekitarnya dibuka untuk aktivitas publik tanpa pengaturan yang tepat, nilai tersebut dikhawatirkan menurun. Dampaknya, klub yang menggunakan stadion, termasuk Arema FC atau RANS Nusantara, berpotensi harus bermain di luar kandang.
Karena itu, Pemkab akan mengkaji skema pengaturan akses masyarakat saat pertandingan berlangsung maupun di luar jadwal laga. Opsi yang dibahas antara lain penyekatan pengunjung dan pem batasan waktu kunjungan ke Alun-Alun.
“Makanya itu harus dipola, agar safety tadi tetap terjaga, tapi kepentingan publik tetap berjalan,” tandas Tommie.
Editor : Aditya N. Rian