Penampungan Hewan Ganggu Akses Irigasi

Ramizard Rafsanjani • Dipublikasikan Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:56 WIB
MEDIASI: Petugas Satpol PP bersama sejumlah pejabat Pemkab Malang mendatangi lokasi penampungan anjing dan kucing milik Hadi Wiyono di Desa Sukosari, Kecamatan Sumberpucung, Senin (5/10).
MEDIASI: Petugas Satpol PP bersama sejumlah pejabat Pemkab Malang mendatangi lokasi penampungan anjing dan kucing milik Hadi Wiyono di Desa Sukosari, Kecamatan Sumberpucung, Senin (5/10).

SUMBERPUCUNG, RADAR MALANG – Bangunan penampungan anjing dan kucing milik Pak Dur alias Hadi Wiyono di Dusun Sukosari, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, menjadi sorotan setelah inspeksi Satpol PP Kabupaten Malang, Senin (5/10). Bangunan itu diduga menutup akses jalan usaha tani (JUT) dan berdiri di atas saluran irigasi tersier.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang Avicenna Medisica Sani putera mengatakan, hasil peninjauan menunjukkan akses jalan usaha tani tertutup bangunan. Selain itu, saluran irigasi di lokasi mengalami pendangkalan.

Baca Juga: FKH UB Wujudkan Desa Tangguh Kesehatan Hewan melalui Program Pengabdian Masyarakat Terpadu “SEHATI” di Desa Gadingkulon

“Kalau jalan usaha tani digunakan untuk akses pertanian, ya harus dikembalikan fungsinya. Itu untuk mobilisasi peralatan pertanian, angkutan hasil pertanian, dan lain-lain,” ujarnya.

Avicenna menyebut kawasan sekitar merupakan lahan pertanian produktif yang ditanami padi, jagung, hingga tembakau. Namun, pihaknya belum memastikan luasan lahan dan jumlah petani yang berpotensi terdampak. Status lahan serta legalitas bangunan juga masih perlu ditelusuri.

Di sisi lain, Kusnadi, rekan pemilik penampungan, membantah lokasi tersebut digunakan untuk peternakan. Menurut dia, tempat itu menjadi lokasi perawatan hewan terlantar selama sekitar lima tahun terakhir.

Baca Juga: Vaksin 150 Hewan, Antisipasi Rabies di Kota Malang  

“Anjingnya sekitar 62 ekor, sedangkan kucingnya sekitar 50 ekor. Itu hewan hewan terlantar yang kami rawat, bukan untuk diternakkan,” kata Kusnadi.

Dia juga membantah adanya masalah bau dan menyebut area tersebut dibersihkan setiap pekan. Terkait saluran di bawah bangunan, Kusnadi mengklaim itu merupakan got kecil, bukan irigasi. Dia juga menyebut akses di sekitar lokasi sebelumnya tertutup lumpur dan ilalang sebelum dibersihkan oleh Hadi Wiyono.

Kusnadi mengaku pernah meminta izin kepada pemerintah desa untuk membersihkan area tersebut. Namun, status lahan dan fungsi saluran masih perlu dikonfirmasi kepada pihak berwenang.

Mengenai inspeksi Satpol PP, Kusnadi mengaku terkejut karena belum menerima pemberitahuan resmi sebelumnya. Meski demikian, dia menyatakan bersedia mematuhi peraturan yang berlaku.

Persoalan ini masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan fungsi saluran, status bangunan, dan dampaknya terhadap akses pertanian. (ram/adn)

Editor : Aditya Novrian
Sumber : Radar Malang
Penampungan Hewan Akses Irigasi JUT DTPHP