KEPANJEN – Kasus pernikahan dini di Kabupaten Malang masih tinggi. Terhitung sejak Januari hingga awal Oktober lalu, kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang mencatat 432 perkara. Faktor yang melatar belakangi terjadinya pernikahan dini beragam. Mulai pergaulan bebas, kehamilan di luar nikah, adat dan tradisi, hingga kondisi ekonomi keluarga. Khusus pernikahan akibat hamil duluan, PA mencatat ada 69 perkara.
Panitera Muda Permohonan Kantor Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Kabupaten Malang Hatta Purnamaraya mengonfirmasi tingginya angka pernikahan dini. “Pernikahan dini cukup banyak di daerah Malang ini. Penyebabnya juga banyak,” katanya. “Mulai pergaulan bebas, hamil diluar nikah, adat tradisi dari daerah juga ekonomi,” tambahnya.
Dari 432 perkara tersebut, lanjutnya, jumlah permohonan tertinggi terjadi pada September dengan 77
permohonan. Kemudian disusul Agustus sekitar 76 permohonan. Sedangkan awal Oktober ini 10 permohonan. “Data Oktober perlu dicermati karena periode pencatatannya belum mencakup sebulan penuh,” kata dia. Hatta menambahkan, upaya penekanan angka pernikahan dini sudah dilaksanakan. Termasuk edukasi kepada masyarakat.
Namun, menurutnya, angka pernikahan dini masih tergolong tinggi. “Pernikahan dini ini juga banyak yang tidak awet. Belum genap setahun juga sudah banyak yang bercerai,” ungkapnya. Menurutnya, upaya edukasi dan pencegahan dinilai perlu terus diperkuat agar masyarakat memahami pentingnya kesiapan dalam membangun
rumah tangga.
Sumber : Radar Malang