KEPANJEN - Proyek strategis Alun-Alun Kepanjen yang sudah dicetuskan sejak beberapa tahun lalu namun belum ada perkembangan signifikan. Hingga akhir triwulan pertama 2026, proyek yang diperkirakan menghabiskan dana ratusan miliar masih dalam tahap diskusi. Belum ada pengusaha yang berminat menggarap.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang Tomie Herawanto menyampaikan, proyek tersebut akan direalisasikan menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Namun dari beberapa proyek yang diusulkan menggunakan KPBU, hanya pengembangan RSUD Kanjuruhan yang sudah terealisasi. Sementara proyek lainnya masih dalam tahap diskusi terkait peluang-peluang dan potensi jika berjalan bersama badan usaha.
“Artinya mereka belum menyampaikan surat minat. Mudah-mudahan, target kami 2027, Alun-Alun Kepanjen mulai bisa berjalan,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Alun-alun tersebut digadang-gadang mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, ruang publik akan dimanfaatkan untuk bangunan komersial. Salah satunya berupa mal atau pusat perbelanjaan. ”Di sana juga akan ada Ruang Terbuka Hijau (RTH), sehingga fungsinya lebih kompleks,” kata dia.
Di lokasi tersebut juga akan disediakan sarana lain seperti tempat peribadatan. Dengan begitu, potensi pendapatan dari berdirinya Alun-Alun Kanjuruhan bersifat user payer (pembiayaan pengguna). Yakni diperoleh dari fasilitas parkir, iklan, sewa sarana dan prasarana, sewa lapak pusat perbelanjaan, serta pajak hotel dan restoran.
Rencananya dibangun di dua lokasi. Yakni di depan kantor bupati dan belakang kantor bupati. Alun-alun di depan kantor bupati akan dimaksimalkan untuk komersial, sedangkan di belakang kantor bupati akan difungsikan sebagai RTH. Sehingga bersifat nonprofit.
Oleh karena itu, luasannya pun berbeda. Alun-alun di depan kantor bupati memiliki luas sekitar 6 hektare dan akan terbentang sampai Jalan Sumedang. Sedangkan, alun-alun di belakang kantor bupati hanya 2 hektare.
Anggaran total untuk dua alun-alun itu hampir Rp 700 miliar. “Kami rencanakan tetap menggunakan KPBU. Kalau APBD Kabupaten Malang, tidak cukup,” kata pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.
Dengan skema KPBU, pemkab tidak akan mengeluarkan anggaran sama sekali. Anggaran tersebut kemudian diajukan ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai pembina dan pengendali kegiatan. (yun/dan)
Editor : A. Nugroho