Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Jumlah Orang Gangguan Jiwa di Kota Malang Cenderung Naik, Tingkat Depresi Mengkhawatirkan?

Fathoni Prakarsa Nanda • Kamis, 9 Mei 2024 | 18:26 WIB

 

Photo
Photo

MALANG KOTA – Permintaan evakuasi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di jalanan Kota Malang beberapa kali masuk ke tim Satpol PP.

Belum lagi, sejumlah kasus bunuh diri yang melanda Kota Malang pada 2023 dan 2024.

Kondisi itu mengindikasikan masih banyaknya gangguan kesehatan jiwa di Kota Malang.

Data tahun 2022 dan 2023 juga menunjukkan adanya peningkatan kasus yang mencapai 352 orang.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang Husnul Muarif mengatakan, pada 2022 lalu jumlah ODGJ yang ditangani mencapai 1.297 orang.

Kemudian pada 2023 meningkat menjadi 1.650 orang.

”Terdiri dari 944 laki-laki dan 706 perempuan. Rata-rata berada pada usia produktif antara 15 sampai 59 tahun," katanya.

Untuk tahun ini, jumlah ODGJ masih dalam pendataan.

ODGJ yang terdata di Dinkes Kota Malang adalah mereka yang sudah mendapat pengobatan dan penanganan.

Tapi ada juga ODGJ yang berada dalam pasungan.

Jumlahnya satu orang dari Kecamatan Sukun.

"Tidak ada bedanya antara ODGJ yang dipasung dengan yang tidak dipasung. Selama ada perhatian dari masyarakat, keluarga, maupun tenaga kesehatan, tentunya akan terkendali," imbuh pejabat eselon II B Pemkot Malang tersebut.

Husnul melanjutkan, ada berbagai macam faktor yang menyebabkan orang mengalami gangguan jiwa.

Misalnya, permasalahan keluarga dan ekonomi.

Saat mengalami permasalahan, orang tersebut tidak mendapat dukungan keluarga.

"Akhirnya mereka mengalami gangguan jiwa. Bahkan sebagian besar sudah melampaui tahap kronis," sebut dia.

Agar tidak semakin memburuk, ODGJ harus segera mendapat penanganan.

Baik melalui pemantauan maupun perawatan intensif.

Penanganan semacam itu bisa mengendalikan psikologis ODGJ agar tidak mengamuk atau melakukan tindakan ekstrem.

Untuk saat ini, hampir semua ODGJ di Kota Malang menjalani pengobatan rawat jalan.

Kecuali apabila ada yang mengalami relapse atau kambuh hingga bertindak hiperaktif.

"Kalau sampai hiperaktif biasanya dirujuk ke rumah sakit seperti RSUD Dr Saiful Anwar (RSSA) hingga RSJ Dr Radjiman Wediodiningrat Lawang," tuturnya.

Selain pemantauan dan perawatan intensif, biasanya ODGJ juga mendapat obat-obatan.

Saat ini obat gangguan jiwa masuk dalam program yang sudah dipenuhi dinkes melalui puskesmas.

"Obat jiwa itu adalah bantuan dari Dinkes Provinsi Jawa Timur," ucap Husnul.

Di samping pengobatan, Husnul menyebut pihaknya turut melakukan pembinaan. Salah satunya dengan menggelar pertemuan ODGJ.

"Narasumbernya ya penyintas gangguan jiwa yang sudah stabil dan pendampingnya. Biasanya, dalam pertemuan itu membicarakan kendala hingga harapan ODGJ ke depan," terangnya.

Bahkan, setiap tahun ODGJ juga mendapat kesempatan untuk mengasah keterampilan.

Di antaranya melalui jambore ODGJ.

"Yang melaksanakan adalah Dinkes Provinsi Jawa Timur. Nanti, dinkes dari masing-masing daerah mempersiapkan kontingennya," tambah Husnul.

Tiap Bulan, Dinsos Rehabilitasi 5 ODGJ

Selain Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) juga  ikut melakukan penanganan ODGJ.

Bahkan menjadi penanggung jawab proses rehabilitasi.

Setiap bulan tercatat 5 penderita disabilitas mental yang menjalani penanganan di tempat penampungan milik dinsos.

Sub Koordinator Rehabilitasi Sosial Disabilitas Tuna Sosial dan Gelandangan Dinas Sosial-P3AP2KB Kota Malang Heny Rachmaniar menuturkan, pihaknya melakukan rehabilitasi setelah ODGJ dinyatakan stabil.

Serta sudah mendapat intervensi dari Dinkes Kota Malang.

”Kategori stres berat pun sudah bisa direhabilitasi, asalkan dia dinyatakan tidak agresif oleh dinkes. Kemudian juga sudah bisa bersosialisasi," terangnya.

Heny mengatakan ada dua tahap rehabilitasi ODGJ.

Yang pertama dilakukan Dinsos Kota Malang dengan durasi waktu tujuh hari.

”Kalau tingkat kota itu hanya rehabilitasi dasar saja. Seperti mengontrol obatnya, olahraga setiap hari, dan kembali bersosialisasi," ungkap Heny.

Setelah melewati tujuh hari, ODGJ ini akan dikirim ke tingkat provinsi.

Lanjutan rehabilitasi di Dinas Sosial Pemprov Jatim berlangsung lebih lama.

Bisa mencapai dua tahun.

”Karena di sana mereka harus mengikuti pelatihan, bisa hitungan atau bahkan tahunan. Jadi sebelum kembali ke masyarakat, ODGJ ini harus dipastikan stabil dan memiliki keterampilan," tuturnya.

 Menurut Heny, tahapan proses tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 12 tahun 2018.

Di mana fokus rehabilitasi pasien ODGJ berada di tangan pemerintah provinsi.

Terkait jumlah ODGJ asal Kota Malang yang menjalani rehabilitasi di Dinsos Jatim, Heny mengaku tak memiliki data tersebut.

Sebab, ada beberapa pasien yang sudah menjalani rehabilitasi sejak tahun-tahun sebelumnya.

"Kalau di tempat rehab kami, biasanya menerima 4 sampai 5 pasien setiap bulan. Tempat penampungannya di camp assessment Kelurahan Kedungkandang," kata pejabat eselon IV A Pemkot Malang itu.

Heny menambahkan, ODGJ yang menjalani rehabilitasi disebabkan keluarga menolak merawat mereka.

Terkadang keluarga pasien juga tidak diketahui keberadaannya.

"Semaksimal mungkin kami edukasi keluarga untuk menerima pasien ODGJ kembali. Karena rehabilitasi paling ampuh adalah bersama keluarga," tandasnya. (mel/adk/fat) 

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Depresi #Kota Malang #ODGJ #bunuh diri