RADAR MALANG - Ketika membeli obat, pasti akan menemukan label lingkaran tertentu di kemasan obat, rupanya label tersebut merupakan label golongan obat.
Golongan obat ada untuk mengenali jenis obat yang bisa dibeli serta keamanannya untuk dibeli sesuai dengan Permenkes RI Nomor 949/Menkes/Per/IV/2000.
Dilansir dari laman resmi IPB, terdapat 7 golongan obat dengan kegunaan yang berbeda agar tidak disalahgunakan.
- Obat Bebas
DItandai dengan label lingkaran hijau dengan garis tepian hitam, obat bebas merupakan obat yang bisa dibeli tanpa ketentuan, seperti resep dokter, dan ditemukan di apotek hingga warung dan minimarket.
Namun penggunaan obat tetap harus mengikuti dosis yang tertera pada kemasan obat karena mengandung bahan kimia yang dapat berdampak buruk dalam beberapa situasi.
- Obat Bebas Terbatas
Memiliki label lingkaran biru tua dengan garis tepian hitam, obat bebas terbatas dapat dibeli seperti obat bebas, namun tergolong sebagai obat keras.
Sehingga, terdapat 5 jenis obat terbatas, di antaranya:
- 1: Awas! Obat keras. Baca aturan pemakaiannya.
- 2: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan.
- 3: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan.
- 4: Awas! Obat keras, Hanya untuk dibakar.
- 5: Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan.
- Obat Keras
Ditandai dengan label lingkaran merah dengan huruf K berwarna hitam di tengah yang menyentuh garis tepi.
Golongan obat ini hanya bisa didapat dengan resep dokter, karena terdapat efek samping berbahaya bila dikonsumsi secara sembarangan.
- Obat Golongan Narkotika
Memiliki label lingkaran dengan garis tepian merah dan simbol tanda plus, menandakan adanya bahan dasar narkotik berupa tanaman atau buatan.
Obat ini hanya bisa didapat dengan resep dokter, disertai tanda tangan dokter, nomor izin praktek dokter pada resep, dan tidak bisa disalin untuk digunakan kembali.
Obat ini memiliki resiko menimbulkan ketergantungan serta dapat memengaruhi susunan saraf pusat serta perilaku yang mengonsumsi, sehingga konsumsinya perlu dibawah pengawasan dokter.
- Obat Fitofarmaka
Berlabel lingkaran kuning dengan garis tepian hijau, dibubuhi simbol seperti kristal salju berwarna hijau.
Golongan ini merupakan obat dengan bahan alam yang telah diuji praklinik, uji klinik, serta bahan baku dan produk yang telah terstandarisasi.
Umumnya golongan obat ini memiliki khasiat untuk meningkatkan daya tahan tubuh, dan cenderung tidak berbahaya.
- Obat Herbal Terstandar
Dikenal juga sebagai OHT, golongan ini memiliki label seperti obat fitofarmaka, hanya dengan bubuhan simbol tiga bintang hijau menggantikan simbol kristal salju.
Obat ini merupakan sediaan obat berbahan alami, yang telah diuji praklinik dan dengan bahan baku yang telah terstandarisasi.
Umumnya obat ini menggunakan ekstrak bahan alami seperti tanaman, hewan, hingga mineral, serta cenderung tidak berbahaya.
- Obat Herbal
Ditandai dengan label lingkaran dengan garis tepian hijau dan dibubuhi simbol seperti pohon berwarna hijau, golongan ini digunakan untuk menandai obat tradisional seperti jamu. (Hilmy Aksyam Dhafi)
Editor : Aditya Novrian