Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Bayar Iuran BPJS Warga Kurang Mampu, Anggaran Kesehatan Kota Malang Ditambah Rp 12,6 M

Aditya Novrian • Selasa, 9 Juli 2024 | 18:35 WIB
Photo
Photo

MALANG KOTA - Warga yang masuk kategori prasejahtera atau kurang mampu tak lagi khawatir dalam hal kesehatan. 

Sebab, Pemkot Malang berencana menambah anggaran pada Perubahan APBD (P-APBD) 2024. 

Nominalnya mencapai Rp 12,6 miliar.

Anggaran tersebut digunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan warga. 

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang Sukardi mengatakan, ada 360 ribu jiwa yang akan menerima manfaat.

”Anggaran itu nanti kami alokasikan untuk program PBID (penerima bantuan iuran daerah),” kata Sukardi kemarin siang.

Baca Juga: Pemkot Malang Pastikan Tak Ada APBD dalam Pemasangan Baner Wahyu Hidayat yang Viral

Sukardi melanjutkan, setiap tahun anggaran untuk premi kesehatan selalu bertambah. 

Tahun lalu, besarannya sekitar Rp 152 miliar. 

Sementara tahun ini dinkes menganggarkan Rp 158 miliar. 

Jumlah itu fluktuatif karena menyesuaikan dengan status universal health coverage (UHC).

Berdasar data BPJS Kesehatan cabang Malang, persentase UHC saat ini adalah 107,26 persen. 

Artinya, ada 944.738 yang sudah terdaftar dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. 

Sebagian di antaranya sebanyak 386.647 jiwa terdafrar PBID. 

Sebagian lainnya sebanyak 144.734 jiwa terdaftar PBI APBN.

Penambahan anggaran kesehatan itu dinilai Sekretaris Komisi D DPRD Kota Malang Ahmad Fuad Rahman tepat. 

Dia mendukung adanya peningkatan anggaran untuk premi kesehatan warga prasejahtera. 

Bahkan, setiap tahun jumlahnya selalu meningkat.

Baca Juga: BKAD Kabupaten Malang Dorong PD Segera Lakukan Lelang Dini, Serapan APBD masih Rendah

Hanya saja, ada beberapa catatan yang menurut Fuad perlu menjadi atensi.

Antara lain, optimalisasi pelayanan kesehatan. 

”Kami ingin warga yang masuk rumah sakit bisa mendapat pelayanan kesehatan yang optimal dan tidak dipersulit,” tegas legislator PKS itu.

Kemudian, pihaknya juga mendorong agar BPJS Kesehatan maupun dinkes lebih memperbanyak sosialisasi. 

Terutama tentang tata cara pengajuan menjadi PBID. 

Pendataan PBID juga harus dilakukan secara jemput bola. 

Dengan demikian, penerima manfaat lebih tepat sasaran. (mel/adn)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#BPJS #anggaran apbd #Kesehatan #Kota Malang #Ditambah