Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Wajib Tahu! Ini 21 Jenis Penyakit dan Layanan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan meski Berobat Gratis

Aditya Novrian • Senin, 19 Mei 2025 | 01:20 WIB

Beberapa jenis penyakit dan layanan yang tidak bisa diklaim menggunakan BPJS. (ajaib.co.id)
Beberapa jenis penyakit dan layanan yang tidak bisa diklaim menggunakan BPJS. (ajaib.co.id)

RADAR MALANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan selama ini dikenal sebagai penyelamat bagi jutaan masyarakat Indonesia dalam hal pembiayaan layanan kesehatan.

Melalui skema asuransi sosial non-komersial ini, peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses layanan rumah sakit tanpa dipungut biaya tambahan, sehingga meringankan beban ekonomi, terutama bagi kalangan kurang mampu.

Namun, tidak semua jenis penyakit dan layanan medis dapat diklaim melalui BPJS Kesehatan.

Baca Juga: China Sukses Sembuhkan Diabetes dengan Terapi Sel Punca, Pasien Tak Perlu Suntik Insulin Lagi

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya ada 21 penyakit dan layanan yang secara tegas tidak masuk dalam cakupan jaminan BPJS Kesehatan.

Berikut daftar lengkap 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

Dengan adanya daftar pengecualian ini, masyarakat diimbau untuk memahami batasan layanan BPJS Kesehatan agar tidak mengalami kesalahpahaman saat memanfaatkan fasilitas kesehatan.

Meski demikian, pemerintah tetap berkomitmen memperluas akses layanan kesehatan gratis, termasuk melalui program pemeriksaan kesehatan gratis di puskesmas dan klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Kenapa Kita Gampang Sakit Saat Pancaroba? Ternyata Ini Penyebabnya!

BPJS Kesehatan tetap menjadi solusi utama bagi masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan dasar hingga lanjutan, selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(NR)

Editor : Aditya Novrian
#BPJS #penyakit #Layanan