RADAR MALANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan selama ini dikenal sebagai penyelamat bagi jutaan masyarakat Indonesia dalam hal pembiayaan layanan kesehatan.
Melalui skema asuransi sosial non-komersial ini, peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses layanan rumah sakit tanpa dipungut biaya tambahan, sehingga meringankan beban ekonomi, terutama bagi kalangan kurang mampu.
Namun, tidak semua jenis penyakit dan layanan medis dapat diklaim melalui BPJS Kesehatan.
Baca Juga: China Sukses Sembuhkan Diabetes dengan Terapi Sel Punca, Pasien Tak Perlu Suntik Insulin Lagi
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya ada 21 penyakit dan layanan yang secara tegas tidak masuk dalam cakupan jaminan BPJS Kesehatan.
Berikut daftar lengkap 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
- Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa.
- Perawatan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
- Perawatan ortodontik, seperti pemasangan behel.
- Penyakit akibat tindak pidana, misalnya penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Penyakit atau cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau kecanduan narkoba.
- Pengobatan infertilitas atau kemandulan.
- Penyakit atau cedera yang timbul akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
- Layanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Pengobatan atau tindakan medis yang masih bersifat percobaan atau eksperimen.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif secara ilmiah.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Layanan kesehatan yang tidak sesuai aturan, seperti rujukan atas permintaan sendiri atau tidak mengikuti prosedur.
- Layanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS
- Kesehatan, kecuali keadaan darurat.
- Layanan kesehatan atas penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Layanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sampai batas nilai yang ditanggung.
- Layanan kesehatan khusus yang terkait dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- Layanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
- Layanan yang sudah dijamin dalam program lain.
- Layanan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Dengan adanya daftar pengecualian ini, masyarakat diimbau untuk memahami batasan layanan BPJS Kesehatan agar tidak mengalami kesalahpahaman saat memanfaatkan fasilitas kesehatan.
Meski demikian, pemerintah tetap berkomitmen memperluas akses layanan kesehatan gratis, termasuk melalui program pemeriksaan kesehatan gratis di puskesmas dan klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Kenapa Kita Gampang Sakit Saat Pancaroba? Ternyata Ini Penyebabnya!
BPJS Kesehatan tetap menjadi solusi utama bagi masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan dasar hingga lanjutan, selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(NR)
Editor : Aditya Novrian