MALANG KOTA – Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dipasok Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) belum terjamin keamanannya. Sebab, belum ada satu pun SPPG di Kota Malang yang sudah mengantongi Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Dinas kesehatan (dinkes) memang sudah merekomendasikan 7 lembaga untuk mengurus sertifikat higienis, namun harus melewati beberapa tahap pemeriksaan terlebih dahulu.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Malang drg Muhammad Zamroni memaparkan, sebelum penerbitan SLHS, pihak SPPG harus menjalani serangkaian pengecekan dari dinkes. Pengecekan dilakukan melalui inspeksi kesehatan lingkungan (IKL).
Dalam IKL, dia melanjutkan, ada beberapa aspek yang perlu dicek. Mulai kebersihan bangunan, peralatan memasak, tempat pemilahan bahan baku, fasilitas pembersihan, hingga kebersihan relawan.
Selain itu, dinkes juga melakukan pengecekan melalui Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Malang. Pemeriksaan meliputi makanan maupun minuman, pemeriksaan mikrobiologi air, dan tes swab untuk peralatan.
”Dari serangkaian pengecekan, yang sering ditemui ya dari pemeriksaan air. Masih ada SPPG yang kebersihan pada airnya kurang,” sebut Zamroni kemarin.
Meski begitu, dia mengatakan, tidak banyak SPPG yang hasilnya negatif pada pemeriksaan mikrobiologi air. Jika ada temuan seperti itu, biasanya pihaknya memberikan rekomendasi. Seperti rekomendasi untuk menggunakan air dari PDAM untuk mencegah cemaran atau bahan berbahaya lainnya.
Selain temuan pada pemeriksaan mikribiologi air, Zamroni menyebut masih ada relawan penjamah makanan yang kesulitan mengolah makanan. Mereka kurang memperhitungkan waktu pengolahan makanan. Alhasil, makanan yang dibuat jadi berair dan berpotensi basi.
”Padahal yang kami rekomendasikan, makanan baiknya dikonsumsi dalam waktu 4-6 jam," sebut Zamroni. Karena itu, dinkes menyarankan agar pengolahan makanan dilakukan saat dini hari, di atas pukul 24.00.
Aturan mengenai jam pengolahan makanan rencananya akan tertuang dalam peraturan presiden terkait tata kelola program MBG. Di aturan itu, SPPG dilarang memasak sebelum pukul 24.00. Tujuannya untuk mencegah makanan basi.
Selain jam memasak, Badan Gizi Nasional (BGN) mengatur urutan memasak. Sebagai contoh, untuk anak-anak TK dimasak sendiri terlebih dulu. Dilanjutkan dengan jenjang pendidikan lain seperti SD sampai SMA.
Jika masih ada SPPG yang tidak menaati prosedur, maka akan berpotensi mendapat sanksi penutupan. Hal itu juga sudah dilakukan terhadap 112 SPPG di beberapa daerah di Indonesia. ”Kami juga sedang menunggu kepastian perpres MBG. Kabarnya akan segera disahkan oleh presiden," sambung Zamroni.
Zamroni menambahkan, selain pengecekan pada lingkungan SPPG, pihaknya memberi pelatihan pada relawan penjamah makanan. Hal itu menjadi salah satu syarat agar SLHS bisa terbit.
"Dalam sekali pertemuan, kami melatih sampai 100 personel. Pelatihannya pun masih berlangsung sampai sekarang," sebut Zamroni. Selama pelatihan, relawan dibekali pengetahuan seperti bahaya cemaran pangan, keamanan pangan, dan metode pembersihan peralatan maupun lingkungan.
Di lain pihak, SPPG Bahrul Maghfiroh merupakan dapur MBG yang pertama kali di Kota Malang. Fasilitas tersebut menyediakan menu MBG sejak Februari lalu. Ada sekitar 3.400 siswa yang menerima makanan dari dapur tersebut. Sebagai dapur MBG pertama yang beroperasi, saat ini masih menunggu penerbitan SLHS.
Ketua Yayasan SPPG Bahrul Maghfiroh Prof Dr Muhammad Bisri MS menuturkan, tidak ada kendala berarti dalam pengurusan SLHS. Dia mengklaim telah lulus seluruh uji SLHS. Di antaranya uji kesehatan lingkungan, uji alat produksi, hingga pengecekan kualitas air. ”Kami sudah dites oleh Pemkot Malang dan dinyatakan lolos seluruhnya. Karena mengurusnya serentak, jadi diterbitkan SLHS bergantian," tutur Bisri.
Mantan rektor Universitas Brawijaya (UB) itu menegaskan, selama ini tidak ada kasus keracunan maupun keluhan makanan basi di SPPG-nya. Sebab, pengelola sudah berpengalaman. ”Kami juga selalu mengikuti SOP. Mulai dari pemilihan bahan baku, penyimpanan hingga cara memasak,” katanya.
Selain SLHS, dia mengatakan, kini SPPG didorong mengurus sertifikat halal. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, dalam kunjungannya ke SPPG Bahril Maghfiroh beberapa waktu lalu. "Terkait halal, kami menjadi satu-satunya di Kota Malang yang sudah mendapatkan sertifikat itu. Kami diminta membantu SPPG lain dalam mengurus sertifikat halal," papar Bisri.
Ada enam SPPG yang didampingi Yayasan Bahrul Maghfiroh untuk memperoleh sertifikat halal. ”Waktu (pengurusan sertifikat halal) maksimal hanya tiga pekan. Nanti semua SPPG, selain harus mendapatkan SLHS juga sertifikat halal. Ini ketentuannya BGN,” tandas guru besar teknik pengairan itu.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Malang Suryadi menyampaikan, jangan sampai kasus keracunan kembali terjadi di Kota Malang. Kuncinya, menurut dia, SPPG harus memenuhi SOP. Salah satunya pengurusan SLHS. ”Selain SPPG, kami minta pihak yang menguji SLHS juga tidak sekadar formalitas. Jika belum lolos, jangan diterbitkan SLHS,” tegas Suryadi.
Dia menekankan, lebih baik pengurusan tidak terlalu cepat, sehingga SPPG bisa memperbaiki kekurangan. Ketimbang harus mengejar kuantitas penerbitan SLHS.
Setelah seluruh SPPG mengantongi SLHS, Suryadi berharap pengawasan tidak berhenti sampai di situ. Dinkes Kota Malang bisa melakukan pengecekan secara berkala. Tujuannya untuk memastikan SOP dijalankan dengan benar.
”Bisa dicek kebersihan dapur apakah masih terjaga. Kemudian tempat penyimpanan bahan pangan dan kondisi penampungan limbahnya bagaimana. Ini untuk memastikan kualitas makanan MBG," tutur Suryadi.(mel/adk/dan)
Editor : A. Nugroho