Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

PMI Kabupaten Malang Rutin Gelar Donor Darah, Pastikan Stok Darah Aman

Bayu Mulya Putra • Kamis, 30 Oktober 2025 | 19:11 WIB
RUTIN SAMBANGI BANYAK TEMPAT: Kegiatan donor darah dilakukan di Markas PMI Kabupaten Malang di Kecamatan Pakisaji, beberapa waktu lalu.
RUTIN SAMBANGI BANYAK TEMPAT: Kegiatan donor darah dilakukan di Markas PMI Kabupaten Malang di Kecamatan Pakisaji, beberapa waktu lalu.

KEPANJEN - Persediaan kantong darah di Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kabupaten Malang diklaim masih cukup untuk memenuhi permintaan harian. Berdasar data dari UTD PMI Kabupaten Malang per kemarin (29/10), persediaan darah masih ada 920 kantong.

Dengan rincian, 313 kantong Whole Blood (WB), 484 Packed Red Cell (PRC), 75 kantong Thrombocyte Concentrate (TC), dan 48 kantong Fresh Frozen Plasma (FFP).Sedangkan, berdasar golongan darah, ada 218 kantong darah A, 299 kantong darah B, 304 kantong darah O, dan 99 kantong darah AB.

”Supaya dikatakan cukup, minimal tersedia 75 kantong untuk golongan darah A, B, dan O,” ujar Kepala UTD PMI Kabupaten Malang dr Bima Ariotejo. Sedangkan jika ada kekurangan stok darah, dapat diatasi dengan penjadwalan kegiatan donor darah di kelompok-kelompok donor binaan UTD PMI Kabupaten Malang.

Pihaknya memang cukup rutin menggelar kegiatan donor darah. Seperti kemarin (29/10) di SMK Bina Bangsa, Dampit, dan Balai Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung. ”Jika terjadi hal yang luar biasa, misalnya kami tidak bisa memenuhi kebutuhan darah, maka akan dilakukan koordinasi dengan UTD PMI lainnya,” lanjut Bima.

Dia mengestimasi, kebutuhan stok darah setiap hari di Kabupaten Malang sekitar 300 kantong. Itu tergantung permintaan dari rumah sakit (RS). Biasanya, kantong darah dari UTD PMI Kabupaten Malang didistribusikan ke RS-RS di Malang Raya.

Masa penyimpanan darah tersebut terbatas hanya satu bulan lima hari. Kantong darah tersebut harus disimpan di ruangan khusus (blood bank) dengan pengaturan suhu yang sekitar 2 sampai 6 derajat celcius dan harus stabil. Itu untuk menjaga kualitas persediaan kantong darah yang disimpan. Ketentuan tersebut sesuai dengan Permenkes Nomor 91 tahun 2015 tentang standar pelayanan transfusi darah. (yun/by)

Editor : A. Nugroho
#PMI #tc #UTD #ffp