Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan dari Pemerintah Kota Malang Menurun

Bayu Mulya Putra • Rabu, 14 Januari 2026 | 09:55 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan

MALANG KOTA - Capaian Universal Jamsostek Coverage (UCJ) atau kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (Naker) terus diupayakan Pemkot Malang. Salah satunya dilakukan lewat bantuan iuran BPJS Naker untuk pekerja sektor informal atau pekerja rentan. Untuk tahun 2026 ini, anggaran yang teralokasi baru Rp 2,7 miliar.

Nominal itu lebih sedikit ketimbang tahun lalu. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan menjelaskan, anggaran itu bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). ”Dana (Rp 2,7 M) itu baru bisa mengakomodir pembayaran sampai Juni 2026,” sebut dia.

Sementara untuk enam bulan berikutnya, pemkot masih menunggu Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa). Bantuan iuran yang belum teralokasi secara penuh itu disebabkan karena proyeksi DBHCHT tahun 2026 menurun.

Bantuan Iuran BPJS Naker dari Pemkot Malang
Bantuan Iuran BPJS Naker dari Pemkot Malang

”Pada tahun 2025, kami langsung mengalokasikan Rp 5,3 miliar. Itu untuk 25.808 pekerja sektor informal yang dibayarkan setiap bulan,” sambung Arif.

Dari data DPMPTSP Kota Malang, penerima bantuan iuran BPJS Naker paling banyak yakni driver online. Jumlahnya mencapai 9.780 orang. Meliputi driver mitra Gojek Bike, Grab Bike, Grab Car, dan Maxim.

Selanjutnya dari sektor UMKM ada 5.614 orang. Ada pula jukir dan sopir angkot sebanyak 2,495 orang, 2.084 buruh tani, 2.084 pekerja pertanian, 831 tenaga pendidikan non-ASN, hingga pekerja-pekerja lain di sektor informal.

Pada tahun ini, DPMPTSP Kota Malang tinggal melanjutkan pembayaran bantuan iuran untuk pekerja yang sudah terdata tahun sebelumnya. ”Agar tepat sasaran, kami rutin mendata ulang pekerja yang menjadi penerima manfaat setiap bulannya,” terang Arif kepada Jawa Pos Radar Malang.

Pihaknya menarget setiap tahun ada dua sampai tiga ribu pekerja yang ter-cover bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Dengan bantuan itu, para pekerja di sektor informal yang tidak memiliki upah secara pasti bisa mendapat perlindungan sosial selama bekerja.

Sebagai contoh pada 2025 lalu, ada lima pekerja yang meninggal dunia. Mereka mendapat santunan senilai Rp 42 juta. Bantuan tersebut disalurkan secara simbolis di Hotel Aria Gajayana pada 11 Desember 2025.

Arif menyebut, pekerja sektor informal yang masuk dalam daftar bisa menerima manfaat dari dua program. Yakni jaminan kematian (JKM) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK). ”Total iuran yang kami bayarkan untuk satu pekerja senilai Rp 16.800,” beber pejabat eselon II B Pemkot Malang tersebut. (mel/by)

Editor : Aditya Novrian
#DPMPTSP #naker #malang #UCJ