Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Tiap Tahun Temukan Puluhan Kasus Kusta di Malang Raya

Bayu Mulya Putra • Kamis, 29 Januari 2026 | 09:35 WIB
Ilustrasi kusta
Ilustrasi kusta

MALANG RAYA - Hari ini atau setiap 29 Januari rutin diperingati sebagai Hari Kusta Sedunia. Peringatan itu digelar untuk memberi peringatan kepada masyarakat bahwa kasus kusta masih sering ditemukan. Di Malang Raya, ada puluhan kasus yang telah dicatat tiga dinas kesehatan (dinkes).

Yang paling banyak di Kabupaten Malang. Berdasar data yang dihimpun Spesialis Kulit dan Kelamin RSUD Kanjuruhan Dr dr Boedhy Setyanto SpDVE MMRS dari Dinkes Kabupaten Malang, jumlah kasus akibat bakteri Mycobacterium itu tampak mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada 2024 ada 42 kasus baru yang ditemukan. Sementara tahun 2025 ada 52 kasus.

Hal serupa juga terjadi di Kota Malang. Pada 2024 ada 21 kasus yang ditemukan. Sementara pada 2025 ada 29 kasus. Di Kota Batu tidak ditemukan kasus pada 2024. Namun pada 2025 ada 4 kasus yang ditemukan. Temuan kasus juga dicatat sejumlah rumah sakit (RS). Seperti RSUD Kanjuruhan.

Kasus Kusta di Malang Raya
Kasus Kusta di Malang Raya

Secara rinci pada 2024 ada lima kasus kusta yang tercatat. Terdiri dari tiga kasus baru dan dua kasus lama. Lalu tahun 2025 ada delapan kasus. Terdiri dari lima kasus baru dan tiga kasus baru.

”Kemudian tahun 2026 ada dua kasus, yang terdiri dari satu kasus baru dan satu kasus lama,” ucap lelaki yang akrab disapa Anto tersebut. Dia melanjutkan, beberapa kasus kusta diderita warga Kabupaten Malang.

Ada pula yang berasal dari pendatang. Seperti dari daerah endemis kusta. Beberapa daerah yang masih menjadi endemis kusta yakni Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, dan banyak lainnya. Anto melanjutkan, para penderita kusta biasanya ditangani melalui Puskesmas.

Sebab, obat untuk kusta, yakni kombinasi antibiotik atau yang disebut Multi-Drug Therapy (MDT), disebar ke Puskesmas. Masyarakat bisa mengakses obat itu secara gratis. ”Kalau yang ditangani di rumah sakit biasanya penderita kusta yang mengalami reaksi tertentu setelah mengonsumsi obat.

Misalnya saja panas,” sebut Anto. Pasien dengan kondisi tertentu itu biasanya dirawat antara tiga sampai lima hari di rumah sakit. Perbedaan reaksi karena mengonsumsi obat, lanjut Anto, adalah hal yang wajar. Itu karena kondisi setiap pasien berbeda-beda. Jika kondisi sudah membaik, pasien diperbolehkan pulang dan akan berobat melalui Puskesmas.

Proses pengobatannya tidak boleh putus. Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Malang dr Husnul Muarif menyampaikan, yang terdata di tempatnya adalah pasien kusta yang merupakan warga Kota Malang. Mulai dari pasien yang masih berusia anak-anak sampai dewasa.

Husnul melanjutkan, jika sudah terdeteksi kusta, penderita harus segera mendapat pengobatan. ”Jika terlambat bisa timbul kecacatan,” ucap dia. Selain pengobatan, dinkes juga rutin melakukan tracing atau pelacakan.

Minimal terhadap 20 orang yang tinggal di lingkungan yang sama dengan penderita kusta. Sebab, kusta bisa menular melalui droplet. Selain penemuan kasus kusta melalui Puskesmas yang dilakukan dinkes, kasus kusta juga ditemukan di fasilitas kesehatan (faskes) di Kota Malang. (mel/by)

Editor : Aditya Novrian
#kusta #dinkes #malang #rs