RADAR MALANG – Fogging atau pengasapan menjadi salah satu metode yang dapat dilakukan untuk pengendalian vektor penyakit, terutama nyamuk. Teknik ini digunakan guna mencegah penyebaran berbagai penyakit yang ditularkan melalui gigitan nyamuk, seperti Demam Berdarah Dengue (DBD), chikunguya, dan malaria.
Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2017 serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa pengendalian binatang pembawa penyakit dapat dilakukan melalui metode kimia, salah satunya dengan cara fogging atau pengasapan.
Fogging dilakukan dengan menyemprotkan insektisida dalam bentuk aerosol. Namun, tindakan ini tidak boleh dilakukan sembarangan. Fogging hanya dilakukan apabila terdapat kasus penularan DBD di suatu wilayah dengan beberapa syarat, antara lain:
- Mencakup area radius minimal 200 meter dari lokasi kasus
- Dilakukan sebanyak 2 siklus dengan interval 1 minggu
- Telah berkoordinasi dengan puskesmas setempat
- Mesin fogging dalam kondisi baik
- Dilakukan oleh tenaga terlatih
- Dosis insektisida sesuai ketentuan
Terdapat dua waktu pelaksanaa yang dianjurankan dalam melakukan fogging, yaitu pada pagi hari pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB dan sore hari pukul 17.00 WIB hingga 22.00 WIB. Waktu tersebut merupakan saat nyamuk aktif keluar dari sarangnya untuk mencari mangsa.
Saecara efektivitas, fogging mampu membunuh nyamuk dewasa dalam waktu singkat dan menurunkan populasi vektor secara cepat, terutama di wilayah yang sulit dijangkau oleh metode lain.
Namun, fogging tidak membunuh jentik nyamuk sehingga harus dibarengi dengan upaya pemberantasan sarang nyamuk melalui gerakan 3M, yaitu menguras, menutup, dan memanfaatkan kembali barang bekas.
Selain itu, fogging juga tidak dianjurkan jika tidak terjadi lonjakan kasus DBD. Penggunaan insektisida yang terlalu sering justru dapat menyebabkan nyamuk menjadi resisten atau kebal, sehingga pengendalian penyakit menjadi kurang efektif di kemudian hari.
Penulis: Intan Nurlita Dewi
Editor : Aditya Novrian