MALANG KOTA, RADAR MALANG – Salah satu regulasi yang segera dibahas DPRD Kota Malang dalam waktu dekat yakni rancangan peraturan daerah (ranperda) penanganan penyakit menular. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Malang Eddy Widjanarko menuturkan, saat ini tengah dilakukan pembentukan panitia khusus (Pansus).
Setelah pansus dibentuk, dewan bisa segera membahas naskah akademiknya. ”Rancangan perda itu diajukan untuk merespons kebutuhan perlindungan kesehatan masyarakat. Khususnya penyebaran penyakit menular seperti HIV,” kata dia.
Eddy menyebut, keberadaan perda diharapkan bisa memperjelas langkah-langkah penanganan penyakit. Mulai dari aspek pencegahan, edukasi, hingga perlindungan bagi masyarakat yang terdampak.
”Kami juga mendapat dorongan dari masyarakat agar ada regulasi tentang penyakit menular,” jelas dia. Dalam proses pembahasan, dewan memastikan akan melibatkan berbagai pihak. Mulai dari unsur pemerintah daerah, tenaga kesehatan, komunitas, hingga tokoh masyarakat.
Partisipasi pemangku kepentingan juga dibutuhkan. Agar aturan yang disusun benar-benar sesuai dengan kondisi lapangan serta kebutuhan masyarakat. Sepanjang 2025, Dinkes Kota Malang telah melakukan screening HIV kepada 17.242 orang.
Hasilnya, sebanyak 355 orang terdeteksi HIV. Dari angka tersebut, 29 persen di antaranya merupakan warga Kota Malang. Sedangkan sisanya berasal dari luar Kota Malang.
Selain regulasi yang telah masuk propemperda, ada dua regulasi yang mendesak namun belum dijadwalkan. Yaitu mengenai penanganan kabel bawah tanah atau ducting. Serta pembatasan sampah plastik.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi mengatakan, ranperda itu akan diupayakan masuk Propemperda tahun 2027. Contohnya ranperda ducting, yang program penanaman kabel bawah tanahnya sedang dirancang Pemkot Malang.
Dito menegaskan bahwa rencana itu tidak akan terealisasi jika belum ada regulasi yang mengaturnya. ”Tak hanya estetika, kabel semrawut juga terkait keamanan. Kami melihat sudah waktunya ditata dan mengurangi kabel di atas,” terang dia.
Perda tersebut juga bisa meningkatkan pendapatan Pemkot Malang. Sebab, provider bakal diwajibkan menyewa lahan atau tiang listrik yang dipasang pemkot. ”Kami upayakan naskah akademik (ranperdanya) selesai tahun ini. Agar masuk propemperda 2027,” pungkas Dito. (adk/by)
Editor : Bayu Mulya Putra