KEPANJEN – Penutupan sementara terhadap 32 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Bumi Kanjuruhan menuai tanda tanya dari legislator. Wakil rakyat menuntut transparansi sekaligus penjabaran kronologis perizinan puluhan dapur MBG.
Tujuannya ingin mengetahui boroknya. Sebab sebelum ditutup sementara, mereka sudah melalui berbagai tahap perizinan sehingga beroperasi. Lolosnya melalui beberapa tahap perizinan itulah yang disoal dewan.
Seperti diberitakan, Badan Gizi Nasional (BGN), men-suspend operasional 32 SPPG. Sayangnya, tidak disebutkan di mana saja dapur MBG yang di-suspend.
“Kalau 32 dapur di Kabupaten Malang di-suspend karena tidak memenuhi syarat, lalu siapa yang meloloskan mereka sejak awal? Siapa yang menerima imbalan atas izin operasional itu? Ini yang harus diaudit tuntas,” ujar anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok kemarin.
Zulham meminta Sekda Kabupaten Malang yang menjabat Ketua Satgas MBG membuka data terkait dinas mana saja yang ditengarai terlibat meloloskan izin operasional SPPG tanpa prosedural. Ia juga menengarai adanya permainan di balik kasus tersebut. Terlebih setelah 3 bekas pimpinan BGN jadi tersangka korupsi.
“Yayasan-yayasan yang tidak memenuhi kualifikasi diloloskan sebagai mitra SPPG melalui pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN berkat intervensi para tersangka,” ungkap dia.
Ada tiga hal yang diminta Zulham. Pertama, adakan audit terbuka terhadap 32 SPPG yang diberhentikan sementara. Termasuk menelusuri siapa yang meloloskan izin operasional awal dan apakah ada unsur kepentingan di balik proses tersebut.
Kedua, keterbukaan daftar yayasan mitra SPPG di Kabupaten Malang beserta profil kepemilikan dan afiliasinya. Hal ini diperlukan untuk memastikan tidak ada yayasan yang berafiliasi dengan pejabat atau politisi tertentu. Ketiga, koordinasi aktif dengan Kejaksaan Agung jika dalam proses audit ditemukan indikasi afiliasi bermasalah di tingkat lokal.
“DPRD Kabupaten Malang harus segera memanggil Satgas MBG dan menginventarisasi seluruh yayasan pengelola SPPG di wilayah ini. Saya akan dorong hearing,” tandas Zulham.(biy/dan)
Sementara itu, Sekretaris I Satgas MBG Kabupaten Malang Mahila Surya Dewi mengatakan, pihaknya tidak mengetahui daftar SPPG yang diberhentikan sementara tersebut.
“Datanya ada di BGN. Saya tidak pegang datanya,” ujar
Mahila menjelaskan, dapur-dapur MBG diberhentikan karena tidak memenuhi persyaratan dari BGN. Misalnya ketersediaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), kepemilikan sertifikat laik higiene dan sanitasi (SLHS), dan luas bangunan minimal 400 meter persegi dengan luas lahan minimal 600 meter persegi.
“Yang di-suspend itu diminta untuk segera melengkapi kekurangan persyaratannya,” kata dia.(biy/dan)
Editor : Mahmudan