KEPANJEN – Pemerintah mengeluarkan biaya tidak sedikit untuk kader kesehatan di Kabupaten Malang. Tahun ini saja Pemkab Malang mengalokasikan Rp 25,7 miliar. Dana diberikan lewat organisasi atau paguyuban kader kesehatan.
Dibanding tahun lalu, anggaran insentif kader kesehatan tidak berubah.
“Jumlah kader kesehatan pada 2025 dan 2026 yang mendapat hibah (insentif) masih sama, yakni 25.705 tenaga,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang drg Imam Mashudi beberapa waktu lalu.
Meski ada efisiensi anggaran, dia mengatakan, nominal yang diberikan masih sama. Masing-masing kader kesehatan menerima Rp 1 juta. Insentif tersebut diberikan satu kali dalam satu tahun.
Untuk mencairkan insentif tersebut, lanjutnya, penerima harus tercantum sebagai kader kesehatan di Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan kepala desa (Kades) setempat.
“Jika dia (kader kesehatan) tidak memenuhi syarat, sehingga tidak masuk ke dalam SK atau sudah melebihi pagu, maka pemberian insentif sesuai kemampuan masing-masing desa,” kata dia.
Sementara itu, untuk mencairkan insentif, paguyuban mengajukan permohonan pencairan kepada Kepala Dinkes Kabupaten Malang. Kemudian dilakukan verifikasi untuk selanjutnya disusun draft Surat Keputusan (SK) tentang penerima hibah. SK tersebut diajukan kepada bagian hukum Setda Kabupaten Malang untuk mendapat tanda tangan bupati.
Begitu Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan pengajuan pencairan ditandatangani, dia mengatakan, dana hibah tersebut masuk ke rekening paguyuban kader kesehatan tingkat kabupaten. Pengurus paguyuban kemudian mengajukan permohonan ke Bank Jatim untuk mentransfer ke rekening paguyuban tingkat desa.
”Pengurus paguyuban yang nantinya menyerahkan ke masing-masing kader di desanya,” kata dia.
Insentif tersebut sebagai bentuk penghargaan kepada kader yang sudah sukarela membantu tugas di bidang kesehatan. Mereka yang bertugas mendampingi tenaga kesehatan (nakes) untuk melaksanakan pelayanan kesehatan.
Sementara itu, terdapat enam tugas kader kesehatan. Di antaranya melaksanakan survei kesehatan, serta mengusulkan program dan kegiatan kepada pemdes sesuai kebutuhan masyarakat dan kewenangan desa. Mereka juga bertugas memberikan edukasi dan penyuluhan terkait Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), gizi seimbang, dan pentingnya pemeriksaan kesehatan secara rutin. Selain itu, lanjutnya, kader kesehatan juga bertugas melakukan koordinasi dengan nakes, mendorong partisipasi masyarakat, dan pencatatan dan pelaporan. (yun/dan).
Editor : Mahmudan