KEPANJEN - Masih banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Malang yang beroperasi tanpa mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Jumlahnya mencapai 25 unit. Mereka harus berbenah jika tidak ingin di-suspend alias penghentian operasional.
Berdasar data Satgas MBG Kabupaten Malang, hingga kini ada 285 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beroperasi. 194 dapur di antaranya sudah mengantongi SLHS, sedangkan sisanya 25 dapur masih dalam proses.
"Ada sejumlah persyaratan yang masih belum dilengkapi," ujar Sekretaris I Satgas MBG Kabupaten Malang Mahila Surya Dewi kemarin.
Sebelumnya, dia melanjutkan, sudah ada 32 lebih SPPG yang diberhentikan operasionalnya. Beberapa di antaranya disebabkan makanan beracun. Sementara SPPG lainnya diberhentikan karena masalah operasional.
Sebanyak 25 SPPG sempat beroperasi tanpa adanya sertifikat tersebut.
“Itu data per 6 Agustus lalu, tapi BGN langsung menyurati ke SPPG langsung,” ucap Manila yang juga Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Malang itu.
Mahila menyebut, 25 SPPG itu kini sedang berbenah.
“Mereka sudah mengunggah sebagian persyaratannya, tapi belum lengkap,” imbuh pejabat eselon II Pemkab Malang tersebut.
Informasi yang dihimpun Mahila, ada SPPG lagi di Kabupaten Malang yang bakal di-suspend. Namun pihaknya belum mengetahui mana-mana saja yang mendapat hukuman penghentian operasional tersebut.
“Sempat ada link-nya dari pusat terkait mana-mana saja SPPG yang kena suspend, tapi akhir-akhir ini tidak bisa dibuka lagi,” katanya.
Meski begitu, pihaknya akan terus mendorong SPPG-SPPG yang bermasalah itu untuk membenahi apa-apa saja yang kurang terkait SLHS. Pasalnya, sertifikat itu dinilai penting sebagai syarat mutlak dan bukti legalitas kelayakan dapur SPPG.
Lembar surat itu juga digunakan untuk mencegah risiko kontaminasi mikroorganisme atau bahan berbahaya pada makanan. Serta untuk memastikan penjamah makanan, peralatan dapur, dan air yang digunakan telah melewati uji kelayakan serta inspeksi kesehatan.(biy/dan)
Editor : Mahmudan