BPJS Kesehatan Validasi Ulang Data 46.531 Warga

Nabila Amelia • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 12:03 WIB
VALIDASI DATA: BPJS Kesehatan Cabang Malang menggelar konferensi pers, kemarin siang. Data puluhan ribu warga bakal diverifikasi ulang.  
VALIDASI DATA: BPJS Kesehatan Cabang Malang menggelar konferensi pers, kemarin siang. Data puluhan ribu warga bakal diverifikasi ulang. 

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Pemadanan atau validasi data kepesertaan BPJS Kesehatan kembali dilakukan. Di Kota Malang, ada 46.531 warga yang datanya divalidasi ulang. Itu dilakukan untuk memastikan data peserta, terutama segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang mendapat bantuan iuran Pemkot Malang.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Hernina Agustin Arifin menjelaskan, pada 1 Agustus 2026, kepesertaan BPJS Kesehatan di Kota Malang mencapai 943.061 orang. ”Kemudian yang iuran BPJS Kesehatan-nya dibayarkan pemkot atau berstatus PBPU sebanyak 358.600 orang,” jelas dia dalam konferensi pers, kemarin (28/8).

 Baca Juga: Gebyar Gerakan Sadar Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Batu Perkuat Perlindungan Pekerja 

Namun ternyata ada 46.153 warga Kota Malang yang datanya tidak valid. Penyebabnya macam-macam. Itu sesuai yang tercantum dalam Permendagri Nomor tahun 2026 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

Karena tidak valid, puluhan ribu data warga Kota Malang itu akan dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan. Penonaktifan berlaku per 1 September 2026 mendatang. ”Karena itu kami mengimbau agar warga rutin melakukan pengecekan status jaminan kesehatan nasional (JKN),” tegas Hernina. 

Pengecekan status JKN bisa dilakukan lewat kanal resmi BPJS Kesehatan seperti aplikasi PANDAWA atau WhatsApp (WA) di nomor 0811-8165-165 tanpa harus datang ke kantor. Kendati demikian, warga masih tetap bisa mengurus kepesertaan yang dinonaktifkan. Caranya dengan memeriksa NIK dan status kepesertaan JKN lewat https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek.

 Baca Juga: Perlindungan BPJS Naker Sasar Pemilah Sampah, DLH Kota Malang Mulai Melakukan Pendataan

Jika NIK atau data belum sesuai, warga bisa melakukan pengurusan di Kantor Dispendukcapil Kota Malang. Baik yang ada di Jalan Mayjen Sungkono atau Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Malang. Kemudian dispendukcapil melakukan verifikasi. 

Jika NIK sudah aktif, tapi status kepesertaan belum bisa mengajukan lewat e-JKN CEKAT Kota Malang. Nantinya ditindaklanjuti oleh Dinkes Kota Malang. Lalu ada pemrosesan data verifikasi oleh BPJS Kesehatan.

Kepala Dispendukcapil Kota Malang Dahliana Lusi Ratnasari mengatakan, ada sejumlah penyebab yang membuat data dinyatakan valid. Bisa karena data ganda atau data anomali. ”Kalau data anomali misalnya, warga pernah membuat NIK di Kota Malang, namun belum melakukan perekaman. Selanjutnya dia melakukan perekaman yang baru,” terang Dahliana. 

Bisa juga karena data tidak lengkap seperti tidak ada tanggal lahir. Selain itu, pihaknya juga mencatat ada 700 warga yang ternyata tidak berdomisili di Kota Malang. Agar tidak ada data ganda, pihaknya bakal melakukan validasi ulang.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Malang Agus Widodo menyampaikan bahwa Pemkot Malang secara berkelanjutan akan melakukan validasi data. Penduduk yang memenuhi kriteria dan didaftarkan sebagai peserta PBPU pemda memperoleh pembiayaan melalui APBD Kota Malang.

Dalam penyusunan APBD 2026, pemkot juga mengalokasikan pembiayaan JKN dengan memperhatikan sumber pendapatan yang tersedia, termasuk pajak rokok. Hal itu untuk mendukung iuran dan bantuan iuran kepesertaan JKN sesuai ketentuan. 

Kebijakan yang dilakukan menjadi bagian dari komitmen pemkot dalam memperluas cakupan kepesertaan dan mendukung pencapaian Universal Health Coverage (UHC). ”Pada alokasi awal, kami menyiapkan Rp 140 miliar sesuai proyeksi awal. Namun kami masih menunggu tambahan dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). Lalu tahun depan sekitar Rp 170 miliar yang disiapkan,” ucap Agus. (mel/by)

Editor : A. Nugroho
Sumber : Radar Malang
Validasi Ulang Data BPJS JKN PBPU