KEPANJEN – Puluhan ribu anak yang tidak mempunyai akta kelahiran menjadi perhatian serius Pemkab Malang. Untuk menekan agar kondisi tersebut tidak terulang, pemerintah memaksimalkan sosialisasi pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) terhadap anak yang baru lahir. Tahun ini, sosialisasi menyasar 120 bidan.
Selain menerima sosialisasi, ratusan bidan praktik mandiri tersebut digandeng dalam pelayanan penerbitan dokumen kependudukan. Langkah tersebut merupakan pengembangan kerja sama yang sebelumnya telah dilakukan bersama 142 bidan praktik mandiri.
Melalui program tersebut, bayi yang ditangani dapat langsung diproses untuk mendapatkan tiga dokumen sekaligus. Yakni Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dispendukcapil Kabupaten Malang Disi Sawitri Widowati mengatakan, perluasan kerja sama dilakukan secara bertahap. Dari sekitar seribu bidan di Kabupaten Malang, baru sebagian yang telah tergabung dalam kerja sama pelayanan administrasi kependudukan.
“Yang sudah masuk dalam kerja sama pertama ada 142 bidan. Tahun ini kami akan sosialisasi lagi kepada 120 bidan,” kata dia.
”Harapannya, tahun depan mereka bisa masuk dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS),” tambahnya.
Disi mengatakan, program tersebut menjadi salah satu upaya untuk mendongkrak cakupan kepemilikan dokumen kependudukan anak. Terlebih, dispendukcapil kini memberikan perhatian khusus terhadap kelompok anak usia 0 hingga 4 tahun.
Data dispendukcapil menunjukkan bahwa cakupan kepemilikan dokumen kependudukan anak usia 0 hingga 18 tahun sebelumnya berada di angka sekitar 93 persen. Angka tersebut menempatkan kabupaten malang berada di urutan lima terbawah rata-rata Jawa Timur yang mencapai 96 persen.
Namun ketika sasaran dipersempit pada anak usia 0 hingga 4 tahun, cakupan kepemilikan dokumen mencapai sekitar 97 persen. Meski demikian, dispendukcapil masih menemukan sejumlah persoalan yang membuat sebagian anak belum tercatat secara lengkap dalam administrasi kependudukan.
“Kami terus mencari kelompok anak yang belum memiliki dokumen,” kata dia.
Selain menggandeng bidan praktik mandiri, dispendukcapil juga berencana memperkuat peran penilik PAUD. Langkah tersebut dinilai penting karena penilik memiliki jangkauan pengawasan terhadap anak-anak usia dini.(ram/dan)
Editor : Mahmudan