Riska merupakan salah satu warga yang terjaring operasi yustisi penegakan protokol kesehatan yang digelar serentak nasional mulai Senin (14/9). Di Kota Batu, pelaksanaannya dipusatkan di Jalan Trunojoyo depan rumah dinas Wakil Wali Kota Batu. Selain Riska, pelanggar lain juga dihukum sama. Tetapi, khusus pelanggar laki-laki ditambah hukuman push up.
Dalam operasi kali ini menerjunkan personil gabungan dari Satpol PP Kota Batu bersama Dishub dengan dibantu aparat kepolisian dan TNI. Di hari pertama, pelaksanaan operasi yustisi dimulai dari pukul 13.00 selama setengah jam. Dan para petugas berhasil menjaring 60 pelanggar yang terdiri dari 21 orang tidak membawa masker dan 39 lainnya membawa masker tetapi tak dikenakan. Para pelanggar tak hanya dari Kota Batu. Beberapa di antaranya berasal dari Pujon, Ngantang, dan Jember.
Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama mengatakan, tindakan secara persuasif telah dilakukan sesuai dengan yang diamanatkan dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Serta menegakkan Perwali Kota Batu Nomor 78 Tahun 2020 dan Pergub Jatim Nomor 2 Tahun 2020.
"Untuk hari ini saja masih bersifat pengenalan sehingga belum dikenai denda tetapi mulai besok (hari ini) sudah diberlakukan dengan sidang di tempat," kata Harviadhi.
Polres Batu sendiri telah berkoordinasi dengan Pemkot Batu, Kejari Kota Batu dan Pengadilan Negeri Kota Malang untuk memberlakukan sanksi denda di tempat. Rencananya akan dilakukan seminggu dua kali dalam waktu dan tempat secara acak. Sehingga secara keperluan hukum bisa berjalan efektif guna meningkatkan kesadaran masyarakat.
[video width="640" height="360" mp4="https://static.promediateknologi.id/crop/0x0:0x0/750x500/photo/radarmalang/2020/09/radar-2.mp4"][/video]
"Mekanismenya dengan pengadilan negeri, akan dilakukan sidang ditempat. Yang tak pakai masker langsung kami tindak sidang dan bayar denda di tempat," katanya.
Ia menjelaskan, operasi yustisi berada dibawah kendali Satpol PP Kota Batu. Polres Batu dan TNI hanya membantu penegakan dari sisi penegakan hukum. "Besaran dendanya dituangkan dalam dua instrumen regulasi daerah itu. Dengan denda minimal Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu," katanya.
Pewarta: Nugraha Perdana Editor : Editor : Hendarmono Al S.