Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Masih Marak, Pendaki Gunung Buthak-Panderman yang Curi Edelweis

Editor : Hendarmono Al S. • Jumat, 25 September 2020 | 05:25 WIB
Pendaki sudah mulai meramaikan jalur pendakian gunung di Kota Batu yang sudah dibuka kembali awal September. (Nugraha Perdana/Radar Batu)
Pendaki sudah mulai meramaikan jalur pendakian gunung di Kota Batu yang sudah dibuka kembali awal September. (Nugraha Perdana/Radar Batu)
KOTA BATU - Jalur pendakian gunung di Kota Batu yakni Gunung Panderman dan Gunung Buthak sudah dibuka awal September lalu. Ratusan pengunjung pun tercatat sudah mendaki meski diwajibkan menyertai surat keterangan sehat.

Sayangnya, masih ada pendaki yang mencederai sifat pecinta alamnya yang sengaja "mencuri" dengan memetik beberapa pohon dan bunga Edelweis untuk dibawa pulang. Padahal, bunga bernama latin Anaphalis javanica ini termasuk tanaman yang dilindungi.

Penjaga Pos Pantau Gunung Panderman dan Gunung Buthak, Sardi mengatakan pihaknya sudah berupaya mensosialisasikan kepada pendaki sebelum melakukan paendakian agar tidak melakukan hal tercela tersebut. Menurut dia, perbuatan mengambil pohon dan bunga Edelweis dilarang sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 33 Ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem.

"Jangan sampai bunga Edelweis ini punah di Gunung Butak karena jumlahnya kini tinggal sedikit," kata Sardi.

Sementara itu, terkait pembukaan jalur pendakian Gunung Panderman dan Gunung Buthak dikarenakan banyaknya permintaan dari masyarakat. Meski sebelumnya sudah mengajukan surat secara resmi melalui Perhutani KPH Malang kepada Tim Satgas Covid-19 Kota Batu.

"Tapi kami sudah siap dengan penerapan protap kesehatan. Di antaranya penggunaan thermo gun, penyediaan wastafel tempat cuci tangan, dan pembatasan pendaki," katanya.

Sardi mengatakan, biasanya di hari weekend, pendaki yang naik sampai 200 orang. Tetapi di hari biasa hanya belasan orang. Sedangkan setiap pendaki yang masuk di pos pemantauan dikenakan biaya retribusi karcis Rp 10 ribu. "Kemudian pendaki diwajibkan untuk memiliki surat keterangan sehat dan wajib menggunakan masker. Selain itu pembatasan juga berlaku yakni pendaki hanya diperbolehkan maksimal 300 orang,” ujar dia.

Pewarta: Nugraha Perdana
Editor : Editor : Hendarmono Al S.
#gunung panderman #Kota Batu #nug #Edelweis #RMOC #Gunung Buthak #Perhutani KPH Malang