Selain mematuhi protokol kesehatan (prokes), jumlah warga yang datang di acara pernikahan atau sunatan misalnya, harus tertentu atau terbatas. Tak hanya itu, jam pelaksanaannya juga disesuaikan dengan ketentuan. Hal itu tertuang dikuatkan SE Wali Kota Batu nomor 440/39/422.011/2021 tentang PPKM.
Dalam edaran tersebut tidak ada larangan secara spesifik bahwa warga dilarang menggelar hajatan dan akad nikah. ”Kalau tanggalnya (tanggal baik) sudah ditentukan, kan kasihan kalau nggak boleh. Pokoknya yang penting patuhi semua aturan yang ada, terutama protokol kesehatan,” kata Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko. Menurutnya, hal ini juga berlaku untuk aktivitas di tempat-tempat ibadah di Kota Batu. Yaitu warga tetap bisa beraktivitas di tempat ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan selama masa PPKM. ”Tapi maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan harus menjaga protokol kesehatan,” jelas Dewanti.
Seperti diketahui, Wali Kota Batu tetap membuka tempat wisata, hotel, dan restoran saat PPKM mendatang. Karena berdasarkan hasil rakor dengan Gubernur Jatim Jumat (8/1), ada beberapa hal yang berbeda dengan saat PSBB atau instruksi pusat.
Diantaranya jam malam berlaku pukul 20.00 WIB, karyawan kantor yang sebelumnya boleh 50 persen yang masuk, tapi dirubah menjadi 25 persen karyawan. Sementara tempat wisata serta hotel juga tetap boleh buka selama PPKM berlangsung.
Pewarta: Imam N
Editor : Ahmad Yani