Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Sengketa Lahan Junggo, Kota Batu, 8 Lawyer Lawan Bu Dokter

Ahmad Yani • Kamis, 18 Maret 2021 | 21:24 WIB
Salah satu petikan akta jual beli tanah yang dibuat pada 20 Januari 1988 lalu. (Kayat Hariyanto SH For Radar Malang)
Salah satu petikan akta jual beli tanah yang dibuat pada 20 Januari 1988 lalu. (Kayat Hariyanto SH For Radar Malang)
KOTA BATU – Bisa jadi ini akan jadi kasus sengketa lahan terlama di Kota Batu. Pihak pertama yang terlibat adalah seorang dokter. Namanya Wedya Julianti, warga Jalan Bromo, Kota Malang. Dia bertindak sebagai penggugat. Pihak berikutnya yakni 45 warga Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Merekalah yang menjadi pihak tergugat. Para warga itu diketahui sudah menempati lahan tersebut sejak tahun 2001. Lahan yang ditempati selama hampir 20 tahun tersebut memiliki luasan 4.731 meter persegi.

Di ranah hukum, kasus itu sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang sejak 12 Januari lalu. Diawali langkah dokter Wedya dengan mengajukan gugatan dengan nomor perkara 12/Pdt.G/2021/PN.Mlg. Kasusnya kini terus bergulir dan makin memanas. Setelah mediasi lanjutan dilakukan PN Kota Malang pada 4 Maret lalu berakhir deadlock, kini sejumlah warga yang menjadi pihak tergugat bersiap melakukan ”perlawanan”. Ada 8 lawyer atau pengacara yang mengatasnamakan diri dengan ”Peradi Bersatu” yang kini mendampingi 36 warga. Kehadiran mereka dilakukan untuk mengusut kronologi terjadinya jual beli tanah yang dinilai cacat hukum.

Salah satu pengacara, Kayat Hariyanto SH, mengaku bila pihaknya sudah mengumpulkan beberapa dokumen penting. Sehingga dapat menyusun perjalanan perpindahan tangan lahan yang digugat perdata di PN Kota Malang itu. Dia menyampaikan bila lahan itu semula merupakan tanah erfpacht verponding atau bekas perkebunan. Bukti yang dia kantongi yakni dokumen bernomor 2349 dengan surat ukur nomor 4 tertanggal 23 Januari 1930. Di sana tercantum luasan lahan 13,5 hektare atas nama Djien Sing Oe. Pada 20 Oktober 1953 lalu, terang Kayat, ada sesi jual beli tanah tersebut kepada kepala Desa Tulungrejo seharga Rp 30 ribu. Lalu pada 19 Juni 1958, berdasarkan surat dari desa bernomor 51/Desa/58, status lahan itu diajukan menjadi tanah bondo desa. Pengajuannya dilakukan kepada kepala Kantor Pengawas Agraria Malang. ”Saat itu tanah menjadi lahan garap (pertanian) yang dikuasai oleh warga,” kata Kayat.

Pada 5 Desember 1964, statusnya lahannya berganti. Sebab, beberapa tahun sebelumnya telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian. Aturan itu berujung pada pembagian tanah yang statusnya milik negara kepada para petani dengan hak milik atau landreform. Kemudian pada tanggal 11 Februari 1970, terbit surat dari Camat Batu Hari Moeljono dengan nomor 766/16/BB. Di dalamnya menjelaskan bila tanah tersebut segera diberikan kepada warga yang membutuhkan.

Masalah mulai muncul pada 27 September 1975. Ada sejumlah nama yang mengajukan permohonan hak milik atas sebagian tanah di sana. Pengajuannya dilakukan ke Direktorat Agraria. Nama-nama yang mengajukan itu seperti M. Noer, mantan Gubernur Jatim. Lalu ada Widjojo Soejono, mantan Pangdam V Brawijaya. Beberapa waktu kemudian lantas terbit Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim nomor DA/ 486/ SK/ HM/ 1975 yang diberikan kepada Larasati Soepijah; istri dari mantan Gubernur Jatim, serta Soenartinah Abdul Rachman.

”Dalam waktu tiga hari terbit sertifikat hak milik tanah kepada dua orang itu, apakah ini sesuai dengan prosedur saat itu? Tanah selain milik Soepijah juga dibagikan kepada warga,” imbuh Kayat.

Poin yang dipermasalahkan oleh pihaknya yakni bagaimana kronologi perolehan atas tanah yang dimiliki oleh penggugat. Sebab, dari hasil pendalamannya, ada dugaan bila perpindahan hak milik tanah itu telah cacat hukum karena pada dasarnya tanah negara tidak berhak diperjualbelikan. ”Ini artinya aparat terdahulu ada yang salah karena tanah ini sebenarnya milik desa,” kata dia.

Hasil pendalaman pihaknya kemudian juga mengungkap bila lahan seluas 4.731 meter persegi milik Soepijah beralih menjadi milik dokter Wedya Julianti. Selanjutnya, pada 10 April 1985, terbit surat kuasa khusus berupa kuasa mutlak nomor 31 yang diketahui oleh notaris Gusti Kamarudzaman dari Malang. Di dalamnya tertulis bila lahan berasal dari Ny Larasati Soepijah kepada Drs Anhar Setjadibrata SH dan istrinya, dokter Wedya Julianti, sebagai penerima kuasa. Kemudian pada 20 Januari 1988 terbit akta jual beli nomor 017/ II/ BT/ 1988 yang dibuat oleh notaris Mudofir Hadi SH dari Malang. ”Intinya terjadi peralihan tanah dari suami ke istri, sesuai aturan sebenarnya itu dilarang,” imbuh Kayat.

Singkat cerita, pada tahun 2001 ada 45 kepala keluarga (KK) yang menempati tanah tersebut. Penempatannya dikoordinasi oleh tim Reformasi Sumbersari Desa Tulungrejo yang dulu menangani peralihan tanah di tahun 1975. Hampir 20 tahun warga mendiami tanah dengan luas masing-masing antara 60 meter persegi sampai 100 meter persegi. Mulai saat itu Kayat juga menyebut bila warga rutin membayar surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB). Setelah muncul gugatan dari dokter Wedya Julianti dan opsi pembelian lahan, beberapa warga berontak. Kasusnya ini memasuki lanjutan sidang pada hari ini (18/3) dengan agenda pembacaan gugatan ke pokok perkara. (rmc/nug/c1/by)
Editor : Ahmad Yani
#Kota Batu #kasus tanah #sengketa lahan #tanah junggo #Tulungrejo