Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kota Batu mencatat, jumlah tersebut Itu belum termasuk bencana nonalam seperti pandemi Covid-19. Sejak Maret 2020 hingga Sabtu (15/5), jumlah korban terkonfirmasi positif virus korona mencapai 1.461 kasus. Sebanyak 1.311 kasus dinyatakan sembuh dan 132 meninggal.
Dampak bencana alam sudah menelan banyak kerugian. Khususnya infrastruktur jalan maupun rumah warga yang rusak. Sehingga menyedot anggaran cukup besar. Saat ini saja BPBD Kota Batu sedang menangani korban longsor sebanyak 51 warga RT 02/RW 10 Dusun Brau, Desa Gunungsari. Sebelumnya beberapa kali kejadian tanah longsor juga menghantam kawasan Payung, Kelurahan Songgokerto.
Bahkan, kebutuhan pengeluaran melalui belanja tidak terduga (BTT) juga meningkat karena pandemi Covid-19. Tercatat, pada tahun 2019 lalu kebutuhan penanganan bencana melalui BTT sekitar Rp 1,3 miliar untuk penanganan kebakaran hutan dan angin kencang. Lalu, pada tahun 2020 meningkat sekitar Rp 2 miliar, terutama untuk penanganan pandemi Covid-19. Awal tahun 2021 kebutuhannya masih sekitar Rp 300 juta untuk pengungsi Dusun Brau yang sempat tinggal di tenda-tenda keluarga.
Mitigasi menjadi upaya penting untuk mengurangi kerugian akibat bencana. Di Indonesia, manajemen bencana diatur dalam Undang-Undang (UU) No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Kepala BPBD Kota Batu Agung Sedayu mengatakan, pihaknya juga tengah menyusun Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kota Batu untuk lima tahun ke depan. Pihaknya akan menyesuaikan dengan Rencana Induk Penanggulangan Bencana yang dikeluarkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
”Di sini peran daerah menyinergikan dan mengolaborasikan rencana yang ada secara nasional, baik dari provinsi dan kota/kabupaten,” katanya.
Dia mengungkapkan, targetnya RPB Kota Batu bakal rampung pada Juli mendatang. Dalam penyusunan dokumen tersebut BPBD Kota Batu akan mendapatkan bantuan anggaran dari BPBD Provinsi Jawa Timur sekitar Rp 70 juta untuk kebutuhan konsultan seperti tenaga ahli dan pemerhati lingkungan.
”Kami juga melibatkan dari 20 SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemkot Batu termasuk 3 kantor kecamatan yang ada di Kota Batu,” katanya.
Lebih lanjut, dokumen RPB Kota Batu sewaktu-waktu dapat di-review ulang menyesuaikan dengan visi dan misi kepala daerah masing-masing serta beberapa poin yang membedakan RPB Kota Batu nantinya dan sebelumnya seperti penanganan pandemi Covid-19.
”Yang jelas seluruh Indonesia tidak bisa menduga ada wabah bencana nonalam atau pandemi Covid-19, ini masih terus menjadi perhatian lebih di tahun-tahun selanjutnya yang dikhawatirkan terus bermutasi,” katanya.
Manajemen kebencanaan baik bencana alam, nonalam, dan sosial akan masuk dalam penyusunan RPB Kota Batu. Sehingga diperlukan kerja sama antarsektor SKPD sebagai instrumen mitigasi bencana. Bentuk kerja sama ini untuk meningkatkan kualitas manajemen bencana maupun membantu efisiensi anggaran.
Manajemen ini tidak hanya ada pada penyelenggaraan penanganan dan pascabencana, tetapi sejak prabencana dan saat tanggap darurat juga. Prabencana, manakala dalam situasi tidak ada bencana, perlu dilakukan secara intensif perencanaan, pencegahan, pengurangan risiko, pendidikan, pelatihan, penelitian, dan penataan tata ruang. Sedangkan jika situasi terdapat potensi bencana perlu mitigasi, peringatan dini, dan kesiapsiagaan.
Berbeda lagi ketika sedang tanggap darurat. Dalam kondisi ini perlu dilakukan kajian cepat, status keadaan darurat, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, serta pemulihan. Sementara itu, saat pascabencana, tantangan utama terletak pada pelaksanaan rehabilitasi (prasarana dan sarana, sosial, ekonomi), dan rekonstruksi (kesehatan, kamtib, lingkungan). (nug/c1/abm/rmc)
Editor : Shuvia Rahma