Manajer Kampanye Walhi Jawa Timur, Wahyu Eka Setiawan mengatakan pada 2015 bahwa Walhi Jawa Timur menerima laporan dari hasil penelitian yang dilakukan untuk sumber mata air di Kota Batu Hanya tersisa 52 titik dari 111 titik sebelumnya. Bahkan dari sisa sumber itu juga berpengaruh pada penurunan debit yang ada. Namun kondisi itu menurutnya belum disadari oleh semua elemen masyarakat. Sehingga komitmen upaya penyelamatan sumber mata air dan mewujudkan keadilan ekologis tetap harus dilakukan.
"Karena mata air di Kota Batu juga ada yang mengalir ke daerah aliran sungai (DAS) Brantas yang menghidupi daerah kota/kabupaten di Jawa Timur," katanya. Menurut dia, dengan kondisi berkurangnya sumber tersebut akan dirasakan dampak di masa depan. Di antaranya pasokan air yang menurun dari hilir, kemudian berpotensi pencemaran terhadap kualitas air karena pembangunan yang tidak terkontrol.
"Termasuk biaya rumah tangga dalam menggunakan jasa air seperti PDAM, galon dan lainnya meningkat karena permintaan kebutuhan," kata dia. Begitu juga dengan kondisi pertanian yang biasanya berdekatan dengan sumber mata air. Dia berharap jangan sampai ke depannya adanya situasi rebutan pasokan air antar petani. Sehingga juga akan memengaruhi produksi komoditi yang ada.
"Beberapa tahun lalu pernah terjadi di Kota Batu, petani yang kekurangan air karena disinyalir adanya bangunan tempat wisata yang melakukan eksploitasi besar-besaran terhadap air yang digunakan," ungkap dia. Dia berharap situasi dan kondisi tersebut bisa menjadi refleksi bagi pemerintah dalam membuat rencana tata ruang wilayah Kota Batu yang lebih baik.
Meski begitu, Walhi Jawa Timur juga mengapresiasi langkah dari Pemkot Batu melalui dinas lingkungan hidup yang memiliki program Shining Brantas. Seperti tanam pohon dan bersih-bersih DAS Brantas. Namun, Wahyu mengatakan pada tataran regulasi juga penting dalam mengakomodir perlindungan konservasi lingkungan. Termasuk soal Raperda RTRW yang dinilai masih belum ada transparansi.
"Aturan dalam Raperda RTRW belum melindungi wilayah sumber mata air supaya tidak terjadi eksploitasi, juga demikian dengan perlindungan kawasan hutan," katanya.
Dia berharap, Raperda RTRW dapat dikaji ulang dengan melibatkan masyarakat dan akademisi yang sesuai. Pihaknya juga ke depan akan terus mengupayakan edukasi yang masif terkait pentingnya regulasi perlindungan konservasi lingkungan supaya adanya kesadaran masyarakat.
"Kita akan terus membangun edukasi kepada terutama anak muda melalui pelajar SMA atau pencinta alam, ini sudah dilakukan sejak lima tahun lalu, ada pernah Sekolah Ekologi Air, pengetahuan ini harus diregenerasikan," katanya. (nug/lid/rmc)
Editor : Shuvia Rahma