Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Masih Dibui, Mantan Wali Kota Batu Didakwa Terima Suap Rp 46,8M

Shuvia Rahma • Rabu, 10 November 2021 | 19:30 WIB
Ilustrasi korupsi (jawapos/ist)
Ilustrasi korupsi (jawapos/ist)
SURABAYA - Masa hukuman mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko bisa jadi bertambah lama. Ini karena ER, sapaan Eddy Rumpoko kembali didakwa telah menerima suap Rp 46,8 miliar. Suap ini diterimanya selama menjabat pada dua periode: 2007-2017. Uang suap itu diterima secara bertahap di ruang kerjanya di lantai lima Gedung Balai Kota Among Tani Kota Batu.

Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan dalam dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (9/11). Dalam sidang tersebut, terdakwa ER berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang karena menjalani hukuman dalam kasus sebelumnya.

"Terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu sebagai Wali Kota Batu masa jabatan periode tahun 2007 sampai dengan tahun 2017 menerima gratifikasi yang dianggap pemberian suap yaitu menerima uang sejumlah Rp 46,8 miliar atau sekitar jumlah itu," ujar jaksa Ronald saat membacakan surat dakwaannya.

Uang yang diterima Eddy dari sejumlah pengusaha itu berhubungan dengan jabatannya sebagai wali kota. Di antaranya untuk mengatur lelang sejumlah proyek pembangunan di Kota Batu. Setelah mendapatkan uang itu, Eddy menjadikan penyuap sebagai pemenang lelang tender sejumlah proyek.

"Uang itu diterima karena berhubungan dengan jabatannya yaitu jabatan terdakwa selaku Wali Kota Batu dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," katanya.

Terhadap dakwaan ini, Eddy yang tidak didampingi pengacara masih belum bersikap. Dia masih belum memutuskan apakah akan mengajukan nota eksepsi atau tidak. Eddy yang ditahan di Lapas Kelas I Semarang karena kasus yang sudah dijalaninya meminta diberikan kesempatan hingga pekan depan untuk mencari pengacara. "Saya memohon waktu untuk diberikan kesempatan mencari pengacara dulu, Yang Mulia," ujar Eddy dalam sidang telekonferensi dari Lapas Semarang.

Permintaan itu dikabulkan majelis hakim. Eddy didakwa dengan Pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Jaksa Ronald saat dikonfirmasi seusai persidangan menyatakan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Eddy. Pada 2108 lalu, Eddy dihukum pidana tiga tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya ketika itu juga menghukumnya membayar denda Rp 200 juta.

Eddy dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dakwaan subsider. Eddy terbukti telah meminta Filipus membelikan mobil Alphard seri terbaru seharga Rp 1,3 miliar. Sebagai imbalannya, Eddy memerintahkan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Batu Edi Setiawan memenangkan perusahaan Filipus dalam lelang mebeler Pemkot Batu. (gas/biy/abm/rmc)
Editor : Shuvia Rahma
#wali kota batu #korupsi kota batu #Eddy Rumpoko