Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pedagang Pasar Besar Batu Ogah Direlokasi Ke Stadion Brantas

Shuvia Rahma • Minggu, 14 November 2021 | 01:00 WIB
Lapak yang berada di seputar Stadion Brantas kemarin (12/11) terus dikebut pengerjaannya, agar segera bisa ditempati.(Darmono/Radar Malang)
Lapak yang berada di seputar Stadion Brantas kemarin (12/11) terus dikebut pengerjaannya, agar segera bisa ditempati.(Darmono/Radar Malang)
KOTA BATU - Setelah pedagang Pasar Pagi resmi menempati tempat relokasi di Stadion Brantas ada (11/11) lalu, kemarin (12/11) ada ratusan pedagang Pasar Besar Kota Batu yang mendatangi ruangan UPT Pasar Batu. Mereka lagi-lagi mempersoalkan relokasi pasar yang dianggap tidak sesuai prosedur. Baik secara administrasi dalam proses sosialisasi dan juga ukuran bedak yang nilai terlalu kecil.

Mereka cukup lama menunggu, sekitar 1 jam sebelum akhirnya duduk bersama dengan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Batu di ruang rapat UPT Pasar Batu.

Salah satu Pedagang Pasar Besar Kota Batu Pepi Delvia mengatakan, kedatangannya ke Pasar Batu ini untuk mencari ketegasan perihal undangan sebelumnya. Yakni undangannya berupa sosialisasi relokasi. Namun, yang terjadi pedagang diminta untuk menandatangani ketersediaan melakukan relokasi.

“Dan itu hanya beberapa orang yang datang, mereka diminta tanda tangan di atas materai (untuk bersedia direlokasi),” ungkapnya.

Dia mengaku keberatan dengan keputusan itu, lantaran mereka hanya memanggil orang-orang tertentu. Misalnya dari kuliner yang dipanggil hanya 15 orang dan dijelaskan mengenai relokasi pasar. Setelah mengikuti sosialisasi lalu dipaksa untuk menandatangani pernyataan bermaterai untuk relokasi.

“Itu tanpa rundingan dengan rekan kuliner lainnya, jadi yang tidak ikut sosialisasi kan mereka tidak tahu. Tapi dibuat seolah-olah juga setuju karena sudah ada yang mewakili,” ungkapnya.

Seharusnya, lanjut dia, jika melakukan sosialisasi maka semuanya harus diundang, kemudian dijelaskan bagaimana regulasinya, bukan hanya diundang sebagian atau perwakilan. Artinya, para pedagang keberatan dan membutuhkan ketegasan terkait surat penandatanganan di atas materai yang hanya diwakili oleh beberapa orang.

Sementara itu, Kepala UPT Pasar Kota Batu Agus Suyadi mengatakan, pihaknya memang mengundang pedagang pasar itu memang secara zonasi. Agus menyebut, dalam sosialisasi tersebut sudah dijelaskan bila pemilihan tidak ada paksaan. Artinya, pemilihan ketua yang ditunjuk sebagai ketua ditentukan dari pedagang, dan menjadi ketua untuk direlokasi per zonasi. “Jadi prosesnya biar mereka yang menata sendiri di tempat relokasi,” ungkapnya.

Terkait tahapan relokasi ini masih terjadi pro dan kontra, menurut dia, itu menjadi hal yang lumrah. “Karena semua kebijakan tentu ada pro dan kontra, padahal kami sudah sosialisasikan sejak 2019 lalu,” ungkapnya.

Berkaitan dengan mereka yang masih kontra, dia menyampaikan, kemungkinan karena adanya keinginan yang belum semuanya bisa direalisasikan. Salah satunya, mereka menginginkan ukuran bedak yang lebih luas, yakni 3x3, namun pihaknya memang hanya bisa menyediakan 2x2 meter karena keterbatasan lahan.

“Jadi koridor ketentuan yang sudah ada harap dimaklumi, karena kami akan tetap melayani mereka sebaik-baiknya,” pungkas dia. (ulf/lid/rmc)
Editor : Shuvia Rahma
#pasar besar batu #Revitalisasi Pasar Batu #relokasi pedagang pasar