Korban pencabulan dari Imam itu adalah anak kebutuhan khusus. Terdakwa dan korban sebenarnya juga masih ada hubungan keluarga. ”Korban ini masih sepupunya (terdakwa), tapi jauh (hubungannya, red),” kata pengacara terdakwa Mujianto SH MH. Selama ini, korban dan ayahnya juga tinggal di rumah milik Imam, yang berada di Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Itu sudah dilakukan Mei 2021 lalu. Meski numpang, namun ayah korban tetap memberi uang bulanan untuk Imam. Cerita bejat dari terdakwa pun terjadi pada 21 September 2021. Sekitar pukul 15.00, pria yang dalam kesehariannya bekerja sebagai pedagang itu meminum obat kuat sebelum memanggil korban yang berada di kamar. Terdakwa kemudian mengajak korban tiduran di kasur ruang tengah. Setelah itu dia melancarkan aksi bejatnya. Seperti (maaf) meremas dada korban, menciumnya, dan akhirnya menyetubuhi korban.
Dari fakta persidangan diketahui bila perbuatan tercela dari Imam itu sudah dilakukan sebanyak lima kali. Modusnya rata-rata sama, yakni memanfaatkan keluguan korban yang tidak tahu apa-apa. ”Semua dilakukan saat rumah sepi,” tambah pengacara dari lembaga bantuan hukum, lembaga konsultasi dan mediasi masyarakat Malang (LBH LK3M) tersebut.
Terdakwa diketahui juga sempat mengancam bakal mengusir ayah dan korban dari rumah jika perbuatan bejatnya bocor. Jadinya, korban saat itu berada pada perasaan pasrah dan takut.
Perbuatan dari Imam itu akhirnya terbongkar pada akhir September 2021 lalu. Hari itu, sekitar 15.00, Imam hendak mengulangi perbuatan bejatnya di ruang tengah rumahnya. Aksi tersebut ketahuan orang, karena waktu itu jendela rumah tidak tertutup. Salah satu tetangganya yang melihat perbuatan tidak patut Imam itu langsung menggerebeknya. Setelah mendapat beberapa bogem mentah dari warga, dia langsung dibawa ke Polres Batu.
Serangkaian proses hukum sudah dilakukan, bahkan terdakwa sempat mencoba untuk jalur damai. Namun ayah dan ibu korban tetap tidak terima, hingga akhirnya perkara Imam masuk ke PN Malang. Siang kemarin sekitar pukul 13.28, dia menjalani sidang putusan. ”Menjatuhi pidana penjara selama 10 penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Mohammad Indarto SH MHum dalam pembacaan putusan.
Putusan itu didasarkan pada Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang ditaruh pada dakwaan pertama. Putusan itu diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa di awal, yakni 11 tahun penjara. Di akhir sidang, jaksa mengemukakan pikir-pikir terhadap putusan itu. Sementara terdakwa Imam turut menerimanya. (biy/by) Editor : Mardi Sampurno