Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

PT Surabaya Kuatkan Putusan PN Tipikor

Mardi Sampurno • Kamis, 15 September 2022 | 03:02 WIB
Ilustrasi korupsi (jawapos/ist)
Ilustrasi korupsi (jawapos/ist)
KOTA BATU – Proses banding perkara tindak pidana mark up pengadaan tanah SMAN 3 Batu telah selesai. Putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya untuk terdakwa Edi Setiawan dan Nanang Ismawan telah diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya. Isinya menguatkan putusan PN Tipikor yang digedok pada 23 Juni lalu. 

Sebelumnya, PN Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman yang berbeda untuk kedua terdakwa. Edi selaku mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batu tahun 2014 mendapat hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Sedangkan Nanang selaku konsultan penghitung appraisal dihukum pidana lima tahun penjara. Berikut denda dan kurungan pengganti yang sama dengan Edi. 

Nanang juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 12,6 juta. Yang apabila tidak dapat dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkracht diganti enam bulan penjara. “Kami belum menerima putusan secara tertulis dari PT,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Edi Sutomo SH MH kemarin (13/9). 

Pihaknya membenarkan bahwa putusan banding sudah keluar secara online. Namun pihaknya masih belum dapat mengambil sikap atas putusan tersebut. ”Kami hormati apa yang ada dulu, karena kami waktu itu menyatakan pikir-pikir. Kami juga menanti sikap terdakwa terkait putusan itu,” ujar Edi. 

Perkara penyelewengan duit negara itu terkait penggelembungan harga tanah seluas 8 ribu meter persegi di Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, yang akan dibangun gedung SMAN 3 Batu pada 2014. Pemkot Batu ketika itu membeli lahan milik masyarakat dengan harga Rp 1 juta per meter persegi. Total yang harus dibayar sebesar Rp 8 miliar. Namun harga rekomendasi appraisal itu dianggap terlalu mahal. 

Dugaan ”main mata” pun diarahkan ke tim juru taksir harga dan oknum di lingkungan Pemkot Batu. Apalagi, harga pasaran tanah di Desa Sumbergondo pada 2014 hanya sekitar Rp 500 ribu per meter persegi. Edi akhirnya terbukti melakukan pengaturan dalam penunjukan jasa appraisal dan jasa studi kelayakan bersama Nanang. 

Dalam sidang, terbukti bila semua yang dilakukan oleh Nanang atas petunjuk dari Edi, orang dari proyek tersebut yang pertama ditemuinya setelah mendapat telepon pekerjaan dari Pemkot Batu. Semua laporan yang dibuat oleh Nanang juga bermuara ke Edi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). 

Jaksa juga mendapati adanya laporan appraisal dari Nanang yang tidak sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI) tahun 2013 oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (Mappi). Nanang, yang bertanda tangan dalam surat perjanjian kerja ternyata tidak mempunyai kompetensi yang sesuai dengan SPI Mappi tahun 2013. (biy/fat) Editor : Mardi Sampurno
#Kota Batu #Pengadaan Tanah #PT Surabaya #sman 3 batu #pemkot batu