Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Hakim Vonis Mucikari Songgoriti 10 Bulan Penjara

Mardi Sampurno • Selasa, 11 Oktober 2022 | 19:58 WIB
Ilustrasi prostitusi (Jawapos/ist)
Ilustrasi prostitusi (Jawapos/ist)
TANGGAL 27 Mei lalu bisa jadi hari terakhir bagi Budi Santoso untuk bekerja sebagai mucikari. Saat itu dia berhasil mendapatkan satu lelaki hidung belang untuk PSK yang meminta bantuan dicarikan pelanggan. Belum sempat menerima fee, pria yang juga nyambi sebagai tukang ojek itu malah ditangkap polisi. Dia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Malang kemarin (10/10).

Dalam berkas dakwaan disebutkan bahwa Budi mencarikan pelanggan bagi PSK bernama dini, 34, yang dia kenal sejak 2019. Sekitar pukul 15.00, dia mangkal di depan gerbang kawasan Songgoriti dan menawarkan vila kepada orang-orang yang lewat. Tak butuh waktu lama dia mendapatkan pelanggan berinisial OV.

Pucuk dicinta ulam tiba. OV ternyata juga menanyakan apakah dalam vila itu ada perempuan. Budi langsung menunjukkan tiga foto perempuan yang salah satunya adalah Dini. Tertarik dengan Dini, OV pun diberi harga Rp 425 ribu. ”Yang Rp 125 ribu untuk tanda jadi booking vila dan diberikan kepada Budi. Sisanya sebanyak Rp 300 ribu akan diberikan langsung kepada si perempuan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu Edi Sutomo SH MH.

Sekitar pukul 16.00, OV meluncur ke vila yang ditawarkan Budi. Lokasinya di Jalan Arumdalu. Uang sewa kamar sebesar Rp 125 ribu pun sudah di tangan Budi. Lalu, dia menelepon Dini dan mengatakan sudah mendapat pelanggan.

Pukul 16.30, OV dan Dini jadi masuk ke dalam vila. Namun sekitar pukul 17.00, Dini meminta Budi datang ke vila, yang ternyata di sana sudah ada petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Batu. Budi pun ditangkap dan resmi berstatus tahanan sejak 28 Mei 2022.

”Berdasar pengakuan Budi, saat tertangkap dia belum menerima fee dari Dini. Biasanya mendapat bagian 20 persen dari setiap nilai transaksi PSK yang dia tawarkan,” papar Edi.

Jaksa yang menyidangkan perkara itu menerapkan tiga pasal yang disusun secara alternatif. Yakni pasal UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pasal 296, dan 506 juncto 53 ayat 1 KUHP tentang Mucikari.

Hakim akhirnya menjatuhkan putusan 10 bulan dikurangi masa tahanan. Meski Budi terima putusan, jaksa menyatakan pikir-pikir. (biy/fat) Editor : Mardi Sampurno
#Mucikari #songgoriti #prostitusi